Senin, 13 April 2026

Info PWI

Ketua PWI Aceh Imbau Wartawan Melapor Jika Ada Ikut UKW pada 19-20 Oktober 2018

"Perlu juga kita imbau kawan-kawan kita, baik anggota PWI atau bukan yang pernah merasa ikut UKW pada tanggal tersebut supaya bisa melapor."

Penulis: Nasir Nurdin | Editor: Nasir Nurdin
Serambinews.com
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari (kiri) bersama Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman. 

"Perlu juga kita imbau kawan-kawan kita, baik anggota PWI atau bukan yang pernah merasa ikut UKW pada tanggal tersebut supaya bisa melapor."

Laporan Nasir Nurdin | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Informasi yang disampaikan Pengurus PWI Pusat tentang beredarnya sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) palsu ditanggapi oleh Ketua PWI Aceh, Tarmilin Usman.

“Sejauh yang kami tahu, tidak ada kawan-kawan wartawan dari Aceh yang ikut kegiatan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018. Meski demikian kami mengimbau, kalau memang ada silakan melapor ke PWI Aceh atau langsung ke Pusat,” kata Tarmilin.

Menurut Tarmilin, untuk sementara ini dia berkeyakinan tidak ada kawan-kawan wartawan dari Aceh yang ikut UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018.

Karena, katanya, setiap anggota PWI yang ikut UKW di luar Aceh pasti memberitahukan ke Pengurus PWI Aceh.

“Tapi menurut saya perlu juga kita imbau kawan-kawan kita, baik anggota PWI atau bukan yang pernah merasa ikut UKW pada tanggal tersebut supaya bisa melapor. Mana tahu mereka juga korbannya,” demikian Ketua PWI Aceh.

Ketakutan Usai Tinju Muka Istri, Zum Kabur dan Nekat Sembunyi di Kamar Mandi Warga Desa Tetangga

Rusia Catat 10.000 Korban Corona Dalam Sehari

Ini Hasil Rapid Tes terhadap Enam Santri yang Pulang dari Pesantren Magetan Jawa Timur

Seperti diberitakan, Pengurus PWI Pusat mengeluarkan pernyataan pers tentang beredarnya sertifikat UKW palsu yang mengatasnamakan diterbitkan oleh lembaga penguji PWI Pusat pada 19 November 2019.

“Sertifikat itu dipastikan palsu dan tidak terdaftar di Dewan Pers,” tulis Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga dalam siaran pers-nya yang diterima Sabtu (2/5/2020).

Rajab Ritonga memastikan, PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018.

Karenanya, PWI Pusat tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan serfitikat kompetensi wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.

Sertifikat UKW yang dipastikan palsu itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Selain memastikan bahwa PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW pada 19-20 Oktober 2018, juga ada sejumlah kejanggalan pada sertifikat yang kini beredar.

Kejanggalan itu antara lain, Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 dijabat oleh Muhamad Nuh bukan lagi Adi Prasetyo.

Logo PWI pada sertifikat itu juga dipastikan palsu atau tidak sama dengan yang sebenarnya.

“Perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana,” tandas Rajab Ritonga.

Rajab juga menyebutkan Lembaga UKW PWI Pusat juga tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual karena sejauh ini materi uji UKW belum memungkinkan dilaksanakan secara online.  “Ada informasi di salah satu daerah telah berlangsung UKW online,” katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved