Luar Negeri
Sudan Larang Mutilasi Alat Kelamin Wanita
Pemerintah Sudan memasukkan mutilasi alat kelamin wanita (FGM) sebagai kriminalisasi dan pelakunya, dapat dihukum tiga tahun penjara.
SERAMBINEWS.COM, KHARTOUM – Pemerintah Sudan memasukkan mutilasi alat kelamin wanita (FGM) sebagai kriminalisasi dan pelakunya, dapat dihukum tiga tahun penjara.
Sekitar 87% wanita Sudan berusia antara 14 dan 49 tahun telah menjalani beberapa bentuk FGM, menurut PBB.
Di Sudan menejadi hal biasa bagi wanita untuk mendapatkan labia bagian dalam dan luar, dan biasanya klitoris dipotong.
FGM dapat menyebabkan infeksi saluran kemih, rahim, ginjal, kista, masalah reproduksi dan rasa sakit saat berhubungan seks.
Alat kelamin anak perempuan dipotong karena kepercayaan budaya yang meluas bahwa itu penting untuk reputasi anak perempuan dan prospek pernikahannya .
Tetapi, sudah ada kecenderungan global untuk melarang praktik ini.
Namun, menurut laporan UNICEF di 29 negara Afrika dan Timur Tengah, praktik ini masih dilakukan secara luas.
Meskipun faktanya setidaknya 24 negara ini memiliki undang-undang atau beberapa bentuk dekrit terhadap FGM.
• Mahasiswa Aceh di Sudan, di Tengah Krisis Politik dan Wabah Corona: Semoga Allah Melindungi Kita
• Sudan Umumkan Dua Kasus Diduga Virus Corona, Menteri Kesehatan: Datang dari Mesir dan Ethiopia
• Mahasiswa Aceh di Sudan, di Tengah Krisis Politik dan Wabah Corona: Semoga Allah Melindungi Kita
FGM sudah ilegal di beberapa wilayah Sudan, tetapi larangan ini masih banyak diabaikan.
Analis wartawan BBC Sudan, Mohaned Hashim, Jumat (1/5/2020) mencatat telah ada upaya sebelumnya untuk melarang FGM.
Tetapi, katanya, parlemen di bawah pemimpin lama Omar al-Bashir menolak rekomendasi tersebut.
Perempuan berada di garis depan gerakan menggulingkan Tuan Bashir pada April 2019.
Para pegiat menuduh mantan pemerintah mendiskriminasi perempuan dengan berbagai cara - termasuk mencegah perempuan mengenakan celana panjang.
Pada November 2019, Sudan mencabut undang - undang ketertiban umum yang membatasi perempuan bertindak dan berpakaian di depan umum.
Amandemen FGM untuk hukum pidana telah disetujui pada 22 April 2020, lapor kantor berita Reuters.