Luar Negeri

Sudan Larang Mutilasi Alat Kelamin Wanita

Pemerintah Sudan memasukkan mutilasi alat kelamin wanita (FGM) sebagai kriminalisasi dan pelakunya, dapat dihukum tiga tahun penjara.

Editor: M Nur Pakar
Foto: BBCNews
Alat yang sering digunakan untuk memutilasi alat vital anak perempuan di Sudan 

Di bawah amandemen, siapa pun yang melakukan FGM, baik di dalam lembaga medis atau tempat lain menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda.

Ini terasa seperti hari yang penting bagi wanita Sudan, meskipun banyak masih berhati-hati karena takut FGM dilakukan di bawah tanah.

Tetapi sulit untuk mengatakan perasaan teman dan keluarga di Khartoum.

Meskipun seberapa luas praktik ini di Sudan, itu juga sangat tabu.

“Saya tidak pernah berbicara dengan saudara perempuan tentang FGM, dan saya bahkan tidak tahu mereka yang telah melaluinya,” ujar Mohaned Hashim

“Mungkin akan berubah dan saya berharap jika ada, itu mengubah tabu dan membuat lebih banyak wanita dan gadis di Sudan berbicara tentang FGM,” harapnya.

Terdapat empat tipe mutilasi alat kelamin wanita.

Tipe satu: Klitoridektomi, pengangkatan sebagian atau total klitoris

Tipe dua: Eksisi,m pengangkatan klitoris dan labia bagian dalam (bibir), dengan atau tanpa labia luar

Tipe tiga: Infibulasi, pemotongan, pengangkatan sebagian atau seluruh genitalia eksternal dan penjahitan atau penyempitan lubang vagina.

Tipe empat: Segala jenis kerusakan disengaja pada alat kelamin wanita dengan membakar, mengikis, atau menusuk.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved