Ramadhan 1441 H

Begini Niat dan Tata Cara Membayar Fidyah Jika Tidak Bisa Berpuasa Ramadhan Karena Sakit

Menurut Ustad Abdul Somad, cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews
Ilustrasi Ramadhan 2020 

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dalam ayat tersebut juga disebutkan ada dua alternatif untuk membayar puasa utang Ramadhan.

Yakni dengan melakukan puasa qodho atau membayar fidyah sesuai jumlah utang puasa dengan ketentuan berikut:

Puasa Qodho

Menurut Ustad Abdul Somad, cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.

“Kalau mau puasa qodho, ucapkan niatnya nawaitu shouma qodho dan berpuasalah seperti biasa.

Bagi yang tak sanggup berpuasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya,” bebernya.

Bagi yang ingin membayarnya dengan cara berpuasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang berpuasa, yaitu mengucapkan niat puasa qodho, bersahur, tidak makan dan minum dari waktu salat subuh hingga magrib lalu berbuka.

Dikutip dari sumber lainnya, niat berpuasa qodho ini khusus atau berbeda dari niat puasa Ramadhan.

Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya : "Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Namun, jangan sembarangan melaksanakan puasa qodho, sebab ada tanggal yang tidak diperbolehkan untuk perpuasa.

Pada dasaarnya mengerjakan puasa qodho boleh dilakukan pada hari apa saja baik secara selang-seling, acak, maupun berurutan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved