Update Corona di Nagan Raya

Cegah Covid-19 di Lapas Meulaboh, Dua Tahanan Kejari Nagan Raya Dititip Sementara di Polres

Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (4/5/2020) siang dititip sementara di sel Mapolres Nagan Raya

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
Dok Polres Nagan Raya
Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus penambangan emas ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (4/5/2020) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Senin (4/5/2020) siang dititip sementara di sel Mapolres Nagan Raya.

Kedua tahanan tersebut merupakan tersangka kasus tambang emas ilegal pria R (39) dan pria D (39) warga Nagan Raya yang sebelumnya diserahkan Polres Nagan Raya setelah kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Padahal dengan penyerahan oleh polisi sehingga keduanya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh.

Namun Lapas memberlakukan pencegahan Covid-19 sehingga dititip sementara di Polres Nagan Raya.

Makan Siang di Warung Saat Bulan Puasa, 2 Pria dan 1 Wanita di Aceh Tamiang Diamankan WH

Kajari Nagan Raya, Sri Kuncoro SH MH ditanyai Serambinews.com, Senin siang mengatakan, bahwa kedua tersangka kasus tambang emas tersebut dalam dua hari ini dititip sementara di sel Mapolres. 

Sesuai jadwal dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh bahwa mereka baru bisa diterima tersangka pada Rabu (6/5/2020). 

“Titip paling 1-2 hari saja. Langsung kita pindahkan ke Lapas,” kata kajari.

Menurutnya, di Lapas Meulaboh saat ini sedang membatasi napi baru yang masuk. 

Terhadap pembatasan oleh LP juga kaitan dengan Covid-19 karena napi yang baru masuk harus isolasi dulu dan ruang isolasi di LP juga terbatas.

Alhamdulillah, Harga Emas Mulai Turun, Ini Kata Pedagang Emas di Banda Aceh

Seperti diberitakan,  Polres Nagan Raya menyerahkan dua tersangka kasus  kasus penambangan emas ilegal (ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) setempat, Senin (4/5/2020). 

Penyerahan  tersangka dan barang bukti (BB) satu unit beko setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Dua tersangka pria R (39) dan pria D (39) diantar penyidik Polres diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadlilah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com Senin (4/5/2020) mengakui bahwa penyidik sudah menyerahkan dua tersangka ke JPU. 

“Benar sudah kita lakukan penyerahan tahap II,” kata Kasat.

Tabrak Tronton dari Belakang, Sopir Panther Terjepit di Aceh Timur

Menurutnya, untuk BB dalam kasus tersebut yang ikut diserahkan yakni 1 unit alat berat excavator, 2 lembar ambal penyaring, 1 buah  idang,  dan emas dibungkus dalam plastik sekitar 23 gram. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Minerba.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved