Berita Aceh Tamiang
Makan Siang di Warung Saat Bulan Puasa, 2 Pria dan 1 Wanita di Aceh Tamiang Diamankan WH
Dua pria yang kedapatan makan siang di sebuah warung di Kampung Sunting, Bandarpusaka, Aceh Tamiang diamankan Satpol PP/WH, Senin (4/5/2020)
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Dua pria yang kedapatan makan siang di sebuah warung di Kampung Sunting, Bandarpusaka, Aceh Tamiang diamankan Satpol PP/WH, Senin (4/5/2020).
Keduanya MT (42) warga Kampung Sunting dan MY (36) asal Kampung Serba diamankan bersama seorang wanita pemilik warung, AA (33).
Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP/WH Aceh Tamiang, Syahrir menjelaskan kedua pelaku tertangkap basah sedang makan siang ketika pihaknya melakukan razia di warung itu.
• Tabrak Tronton dari Belakang, Sopir Panther Terjepit di Aceh Timur
Keberadaan barang bukti berupa makanan dan minuman itu membuat keduanya tidak bisa berkelit dan hanya pasrah ketika dibawa petugas untuk dimintai keterangan.
“Keduanya tertangkap basah sedang makan dan minum. Oleh petugas kita langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Syahrir, Senin (4/5/2020).
Dia menambahkan pemilik warung turut diamankan karena bertanggung jawab atas pelanggaran Qanun Nomor 11/2002 tentang Aqidah.
Wanita itu juga dinilai tidak mematuhi Seruan Bersama Forkopimda Aceh Tamiang yang melarang aktivitas warung makan di bawah pukul 16.00 WIB.
Penangkapan ini sendiri diawali informasi tentang aktivitas warung makan yang dikelola AA tetap buka selama bulan puasa.
• Ini Besaran Zakat Fitrah di Aceh Singkil, Pakai Uang Disesuaikan Harga Beras
Bahkan pelaku dilaporkan tidak sungkan melayani pengunjung makan di tempat.
“Warga yang resah dengan aktivitas itu kemudian melaporkannya kepada kami, tentu kami tindaklanjuti,” ungkap Syahrir.
Para pelaku sendiri, kata dia, hanya dikenai sanksi pembinaan.
Namun sebelum dipulangkan, ketiganya diwajibkan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya.
Syahrir menegaskan bila ke depan pelaku kembali tertangkap, maka sanksi yang diberikan akan lebih tegas. (*)
• 11 Tenaga Medis Negatif Covid-19, Puskesmas Rantau Kembali Beroperasi