Update Corona di Subulussalam

Kadisdikbud Subulussalam Jelaskan Sistem Kelulusan, Kenaikan Kelas & Penerimaan Murid Tahun 2020

Sairun menjelaskan sebelumnya telah melayangkan surat edaran kepada para Kepala SD dan SMP di Kota Subulussalam.

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subulussalam, Sairun, SAg (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN) 

Sairun menjelaskan sebelumnya telah melayangkan surat edaran kepada para Kepala SD dan SMP di Kota Subulussalam.

Laporan  Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Subulussalam, Sairun SAg, menggelar rapat dengan kepala sekolah melalui video conference, Senin (4/5/2020).

Dalam vidcon tersebut, menindaklanjuti surat edaran tentang penilaian kelulusan atau kenaikan kelas hingga penerimaan peserta didik baru di Kota Subulussalam selama masa wabah corona atau covid-19 ini.

Sairun menjelaskan sebelumnya telah melayangkan surat edaran kepada para Kepala SD dan SMP di Kota Subulussalam.

Surat edaran itu mengacu SE Kementerian Pendidikan dan Ke Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada Masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Menurut Sairun untuk kenaikan kelas ditentukan berdasarkan nilai harian yang telah dilaksanakan sebelum masa darurat penyebaran wabah Covid-19.

Buntut Prank Sembako Isi Sampah, Satu Pria Diamankan, YouTuber Ferdian Paleka Dicari Polisi

Dugaan Korupsi Dana Desa Blang Makmur oleh Keuchik yang Sempat Menghilang Dilimpah ke Kejari Abdya

Menguatkan Ibadah; Menghilangkan Wabah  

Dalam hal ini penilaian dilakukan berdasarkan nilai yang diperoleh guru kelas atau guru bidang studi dari proses  pembelajaran dari rumah.

Kemudian untuk masalah kelulusan murid SD ditentukan berdasarkan nilai rapor kelas 4, 5 dan nilai semester ganjil kelas 6.

Namun apabila satuan pendidikan telah melakukan ujian semester genap kelas 6, baik melalui jaringan (daring) atau dalam bentuk lainnya, maka bisa dijadikan nilai tambahan untuk kelulusan.

Sedangkan untuk siswa SMP, lanjut Sairun kelulusannya ditentukan pada nilai rapor 5 semester terakhir.

Tetapi bagi sekolah yang sudah melakukan ujian semester genap kelas 9 baik secara daring atau dalam bentuk lain dapat dijadikan nilai tambahan untuk menentukan kelulusan

Terakhir, untuk penerimaan peserta didik baru tahun 2020 dimulai 22 Juni – 11 Juli mendatang.

Penerimaan peserta didik baru mengacu pada prosedur standar penanganan dan penyebaran covid-19.

Dalam hal keterbatasan jaringan dan fasilitas yang dimiliki maka dapat melakukan pendaftaransecara manual dengan catatan tetap mengacu pada prosedur standar penanganan dan penyebaran covid-19. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved