Selasa, 9 Juni 2026

Info Aceh Singkil

Netizen Pertanyakan Besaran Zakat Fitrah Per Jiwa, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Aceh Singkil

Menurut warga net, dulu zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg per jiwa. Jika diuangkan 2,5 kg per jiwa dikali harga beras yang biasa dikonsumsi.

Tayang:
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Salihin Mizal (kanan) 

Menurut warga net, dulu zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg per jiwa. Jika diuangkan 2,5 kg per jiwa dikali harga beras yang biasa dikonsumsi.

Laporan  Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Netizen selalu memiliki bahan untuk dibahas di jagat maya.

Apalagi kalau menemukan hal yang tak biasa.

Termasuk besaran zakat fitrah di Kabupaten Aceh Singkil pada Ramadhan 1441 Hijriah, tak luput dari bahasan.

Dalam ketetapan yang diedarkan Kementerian Agama Aceh Singkil, besaran zakat fitrah menggunakan beras 2,8 Kg per jiwa atau 10 muk penuh plus satu genggam beras bersih untuk kesempurnaan takaran.

Sementara jika zakat fitrah menggunakan uang ukurannya setara 3,8 Kg per jiwa dikali harga beras yang biasa dikonsumsi.

Menurut warga net, dulu zakat fitrah dengan beras 2,5 Kg per jiwa. Jika diuangkan 2,5 kg per jiwa dikali harga beras yang biasa dikonsumsi.

KIA Minta Pemerintah Aceh Segera Umumkan Dana Covid-19

"Seingat saya zakat fitrah, tahun2 sebelumnya, jika dengan beras, 2,5kg/jiwa, dan jika diuangkan harga beras misalnya 13rb, 10rb dll dikalikan 2,5kg," kata Frida Siska Sihombing salah satu netizen sambil membagikan ling berita besaran zakat fitrah di Aceh Singkil.

Ia juga menyoal perbedaan ukuran zakat fitrah menggunakan beras dengan uang.

"Kenapa saat ini ada perbedaan berat kilogram beras 2,8kg/jiwa dengan uang 3,8kg/jiwa. Mhn dibantu penjelasannya teman2 di kementrian agama Sabaruddin, Khairuddin Khairuman," tulis Siska.

15 Keistimewaan 10 Hari Kedua Bulan Ramadan yang Penuh Ampunan, Baca Doa Ini

Posting tersebut ditanggapi Sabaruddin. "He hee heee, kalau diuangkan buk Frida Siska Sihombing maka dikonfert dengan harga 3.8 kg gandum, kurma kering dan seterusnya. Ada di Fatwa MPU Aceh. Kalau ukuran beras sudah pas tu buk," tulis Sabaruddin.

Warga net yang lain juga memberikan tanggapan. Umpamanya Sulistio Martha. "Berdasarkan fatwa diatas, zakat fitrah dalam bentuk uang seharusnya 3,8 kg dari harga kurma, gandum, dan kismis. Bukan harga beras (makanan pokok setempat)," komentar Sulistio Martha sambil menyertakan keputusan MPU Aceh Nomor 13 tahun 2014 Tentang Kadar Zakat Fitrah dan Ketentuannya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Salihin, saat diminta tanggapannya, Selasa (5/5/2020) memulai dengan perkataan zakat fitrah prinsipnya wajib ditunaikan.

Baitul Mal Salurkan Bantuan untuk Fakir Miksin

Mengenai ketentuannya silahkan ikut atau pilih salah satu imam mazhab. "Kami imbau tunaikan yang mudah, intinya zakat pitrah adalah kewajiban yg diwajibkan sejak tahun 2 Hijriah," ujar Salihin.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved