Sabtu, 9 Mei 2026

Perkara Pembunuhan

Tak Terbukti, PN Pijay Bebaskan 5 Terdakwa dalam Perkara Dugaan Pembunuhan Pegawai KIP Herry Rusly

PN Pijay membebaskan kelima terdakwa karena tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta-fakta persidangan, bukti surat, serta keterangan ahli.

Tayang:
Penulis: Idris Ismail | Editor: Ansari Hasyim
Tribun Bali/IST
Ilustrasi 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM MEUREUDU - Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya (Pijay) Senin (4/5/2020) membebaskan lima terdakwa dalam perkara meninggalnya pengawai Komisi Independen Pemilihan (KIP), Herry Rusly (36) pada 16 Mei 2019 lalu.

Kelima terdakwa, HF bin MH (41) dan RA bin W, keduanya warga Gampong Rungkom, Meureudu.

Lalu, MS bin I (32) warga Gampong Meunasah Lhok Meureudu, S bin AH (40) warga Gampong Cot Lheu Rheng Meureudu, dan TMA bin TM warga Gampong Jojo, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

PN Pijay membebaskan kelima terdakwa karena tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta-fakta persidangan, bukti surat, serta keterangan ahli.

Adapun majelis hakim dalam sidang putusan tersebut masing-masing, M Jamil SH selaku ketua, Deny Syahputra SH MH, Nurul Himah SH MH selaku anggota.

Panitera PN Pijay, Zulfikarruddin SH kepada Serambinew.com, Selasa (5/5/2020) mengatakan sidang putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus dugaan meninggalnya pengawai KIP Pijay, Herry Rusli dinyatakan bebas.

"Dakwaan kepada kelima terdakwa tidak memenuhi unsur serta tidak memiliki bukti dalam melakukan tindakan pembunuhan tersebut sehingga mereka dibebaskan," sebutnya.

Pada intinya kelima terdakwa itu dibebaskan dari tuntutan dikarenakan tidak terbukti dalam tindak pidana.

Pemerintah Aceh Siapkan 80 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19 Pidie

Netizen Pertanyakan Besaran Zakat Fitrah Per Jiwa, Ini Penjelasan Kepala Kemenag Aceh Singkil

KIA Minta Pemerintah Aceh Segera Umumkan Dana Covid-19

Bahkan dari beberapa fakta selama persidangan, baik keterangan saksi, terdakwa, hingga surat keterangan saksi ahli bahwa kelima terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindakan pidana atas kematian anggota KIP Pijay, Herry Rusly.

"Karena tidak terbukti, maka pihak majelis hakim memutuskan kepada kelima terdakwa bebas dari segala tuntutan,"jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pijay, Aulia SH MH kepada Serambinews.com, Selasa (5/5/2020) secara terpisah mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan hukum atas bebasnya kelima tersangka tersebut.

"Dalam waktu dekat ini kami segera mengajukan banding atau Kasasi," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry meninggal pada pertengahan Mei lalu diduga dibunuh oleh temannya.

Dugaan itu disampaikan pihak keluarga korban berdasarkan sejumlah fakta yang mereka temukan saat mengevakuasi jenazah Herry dari kawasan Krueng Meureudu beberapa waktu lalu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved