Berita Langsa
Dua Kali ke Luar Masuk Penjara, Pemuda Langsa Barat Ini Kembali Diciduk, Ini Kasusnya
Bahkan, sebelum dijebloskan ke dalam penjara, Is ternyata residivis kasus sabu yang telah dua kali ke luar masuk Lembaga Permasyarakat (Lapas)...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Bahkan, sebelum dijebloskan ke dalam penjara, Is ternyata residivis kasus sabu yang telah dua kali ke luar masuk Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIB Langsa.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu, Is (31) warga Dusun Nelayan, Ganpong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat.
Tersangka Is ternyata residivis yang sudah 2 kali keluar masuk penjara.
Ia juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dikarenakan kasus sabu-sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Kamis (06/05/2020) mengatakan, bersama tersangka Is ini disita barang bukti (BB) 1 paket sabu dengan berat 2,30 gram.
Selain itu, 20 plastik tembus pandang paketan sabu, 1 plastik warna hitam, 1 lembar tisu, 2 gunting, dan 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Menurut Iptu Wijaya Yudi, tersangka Is ini sudah lama diincar (DPO) karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
• Konten Kreator Malaysia Tanggapi Joget Tiktok Saat Shalat, Hati-hatilah Dalam Bercanda
Hasil pengungkapan kasus sabu-sabu beberapa waktu lalu.
Bahkan, sebelum dijebloskan ke dalam penjara, Is ternyata residivis kasus sabu yang telah dua kali ke luar masuk Lembaga Permasyarakat (Lapas) Kelas IIB Langsa.
Tersangka waktu itu divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa, masing-masing tahun 2015 selama 8 bulan penjara.
Kemudian pada tahun 2016, selama 4 tahun 10 bulan penjara.
Dijelaskan Kasat, tersangka Is yang tergolong licin ini ditangkap pada Sabtu (02/05/2020) pukul 19.00 WIB lalu di rumahnya, Dusun Nelayan, Gampong Sungai Paoh.
Berawal diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka Is yang terkait dalam DPO Polres Langsa, telah kembali pulang ke rumahnya.
Setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
Berdasarkan informasi itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP.
Saat itu juga melakukan penggerebekan di rumahnya.
Bahkan saat diamankan di dalam kamarnya, bersama tersangka Is juga ditemukan BB sabu 1 paket besar itu serta lainnya.
Tersangka Is mengaku, sabu itu didapatkannya dari temannya berinisial W kini DPO, dengan harga Rp 1.000.000 dan akan dia edarkan untuk mendapat kuntungan. (*)
• 1 Orang Positif Covid-19, Besok Puluhan Santri Bener Meriah dari Klaster Magetan akan Tes Swab