Ramadhan 1441 H
Ini Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah Puasa, Bagaimana Caranya?
Bagi mereka yang memiliki udzur dan ada kemungkinan udzurnya hilang sesudah Ramadhan, maka puasa dikerjakan dengan cara qadha’.
Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa 1 bulan, silakan saja.
Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada fakir miskin seperti zakat fitrah.
Orang yang diperbolehkan membayar fidyah:
Dilansir zakatpedia.com, orang yang dibolehkan membayar fidyah adalah
Orang tua renta (lansia), orang yang sakit dan kecil kemungkinan dapat disembuhkan,
Para pekerja berat dan wanita hamil dan menyusui (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq).
Fidyah boleh dibayarkan perhari atau dikumpulkan di akhir Ramadhan, misalnya jika seseorang tidak berpuasa selama 20 hari, maka boleh dengan cara memberikan makan kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari atau dalam satu hari disalurkan kepada 20 orang miskin.
Pengeluaran fidyah dilakukan setelah masuk bulan Ramadhan, adapun penyaluran boleh dilaksanakan di luar bulan Ramadhan.
Hanya saja di bulan Ramadhan pahala yang dijanjikan lebih besar.
Fidyah boleh diberikan dengan cara menyajikan makanan yang sudah dimasak atau boleh juga yang belum dimasak.
Seperti yang dilakukan oleh Anas bin Malik ra setelah tua.
Fidyah boleh didistribusikan dalam bentuk sembako, berdasarkan riwayat-riwayat tentang fidyah yang keseluruhannya menggunakan ukuran bahan makanan dan bukan makanan matang, seperti atsar shahih dari Ibnu Abbas bahwa beliau memfatwakan bahwa fidyah itu setengah sha' dari semua jenis makanaan pokok. (Riwayat imam ad-Daruqutni)
• Zakat yang Biasanya Dibayar dengan Uang/Beras, Apa Bisa Diganti Dengan Sembako?
• Kolang-kaling Memiliki Manfaat Luar Biasa, Sering Jadi Bahan Kolak saat Bulan Ramadan
• Apakah Dibolehkan Jika Mandi Junub Sesudah Sahur di Bulan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Orang yang Diperbolehkan Membayar Fidyah, Bagaimana Cara dan Siapa yang Berhak Mendapat Fidyah,