Ramadhan 1441 H

Inilah Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Berikut Rumus Perhitungannya

Golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah telah ditentukan, siapa saja mereka? Berikut ulasannya.

Editor: Amirullah
Kolase TribunStyle
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Tak hanya fakir miskin, inilah 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah jelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah telah ditentukan, siapa saja mereka? Berikut ulasannya.

Zakat Fitrah di bulan suci Ramadhan menjadi salah stau kewajiban bagi umat Muslim yang mampu, inilah siapa saja yang berhak menerima zakat.

Zakat Fitrah ditunaikan pada hari-hari sebelum salat Idul Fitri dikarenakan zakat dibayarkan setelah Idul Fitri maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

VIDEO - Sindir Youtuber Prank Sembako Sampah, Crazy Rich Surabaya Bagi Sembako & Uang Jutaan Rupiah

Sejarah Masjid Huaisheng, Masjid Tertua di China yang Dibangun oleh sahabat Nabi Muhammad SAW

Bolehkan Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan dengan Uang? Simak Penjelasannya, Ini Niat Zakat

Tidak semua orang berhak menerima zakat.

()

Ilustrasi. (Kolase TribunStyle)

Ada beberapa golongan yang telah ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.

Siapa saja mereka?

Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi menjadi 8 Golongan, berikut ulasannya dikutip TribunStyle.com dari berbagai sumber.

Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.

Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang, Orang yg berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.

Crazy Rich Bagi-bagi Kardus Isi Uang Kepada Warga Kurang Mampu, Kecam Aksi Youtuber Ferdian Paleka

Zakat yang Biasanya Dibayar dengan Uang/Beras, Apa Bisa Diganti Dengan Sembako?

()
Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved