Breaking News

Berita Aceh Barat

Kota Meulaboh Masuk Dalam SIPD Kemendagri, Mungkinkah Jadi Pemerintah Daerah ke-24 di Aceh?

Terhembus kabar jika Kota Meulaboh telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Aduwina Pakeh, Koordinator Sumatera Forkonas PPDOB SI 

Laporan Sa’dul bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kabar gembira menyelimuti para pejuang pemekaran Kota Meulaboh.

Di tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia tak terkecuali di Aceh Barat.

Terhembus kabar jika Kota Meulaboh telah dicantumkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri.

Akankah Kota Meulaboh ini menjadi pemerintah daerah ke-24 di Aceh?

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Sumatera Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pemekaran Daerah Otonomi Baru Seluruh Indonesia (Forkonas PPDOB SI), Aduwina Pakeh kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020) tadi malam.

Menurut Aduwina, kabar tentang pencantuman Kota Meulaboh dalam sistem SIPD Kemendagri pertama sekali disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Pemekaran Kota Meulaboh yang juga Anggota DPR Aceh dari Fraksi PAN, Fuadri melalui WA Grup CDOB Kota Meulaboh.

Bank Aceh Syariah Cabang Jantho Salurkan Bantuan CSR Untuk Penanganan Covid-19 di Aceh Besar

Menurut mantan Wakil Bupati Aceh Barat 2007-2012 tersebut, pencantuman Kota Meulaboh dalam SIPD Kemendagri untuk pengajuan usulan kegiatan 2021.

"Setelah kami telusuri laman resmi SIPD Kemendagri (sipd.kemendagri.go.id)  memang benar Kota Meulaboh tercatat dalam sistem dan berada di nomor 24, sementara kita ketahui bersama Provinsi Aceh terdiri dari 23 Kab/Kota.

Secara resmi kita belum mengetahui apa maksud Kemendagri mencantumkan Kota Meulaboh ke dalam SIPD.

Harapannya ini menjadi pertanda baik untuk perjuangan melahirkan Kota Meulaboh, kita doakan bersama agar segera terwujud,” harap Aduwina.

Aduwina yang juga sebagai Dosen Universitas Teuku Umar ini menilai, pencantuman Kota Meulaboh sebagai Pemerintah Daerah ke-24 di Aceh dalam SIPD Kemendagri merupakan pertanda positif bagi para pejuang dan segenap masyarakat yang mendiami Kota Pahlawan Teuku Umar ini.

Ketika ditelusuri lebih dalam, ternyata hanya Kota Meulaboh saja yang tercantum dalam SIPD tersebut.

Pemkab Aceh Timur Alokasikan Rp 30,7 Miliar Untuk Tangani Virus Corona

Sementara 5 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) lainnya di Aceh tidak termaktub di dalamnya. Dia tidak merincikan nama-nama 5 CDOB di Aceh yang belum masuk dalam SIPD Kemendagri itu.

"Kami akan melakukan klarifikasi melalui Forum Komunikasi Daerah (Forkoda), Aceh dan dewan Pembina Forkonas, bagaimana dengan status CDOB lainnya di Aceh, sementara kita telah berjuang bersama-sama lewat Forkoda Aceh dan Forkonas PPDOB SI," kata Aduwina di Meulaboh

Diakuinya, CDOB Kota Meulaboh memang telah melengkapi semua persyaratan administrasi sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang.

Serta telah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk diusulkan sebagai Daerah Otonomi Baru bersama 173 CDOB dari berbagai penjuru Indonesia.

Namun selama ini terbentur dengan adanya Moratorium pemekaran yang dilakukan pemerintah pusat.

Ia menambahkan, bahwa selama ini CDOB Kota Meulaboh bersama CDOB lainnya di Aceh aktif menyuarakan pencabutan moratorium pemekaran.

Pelaku Pembakar Truk Bermuatan Sawit di Aceh Timur Ternyata Masih Anak-anak, Sudah Sangat Meresahkan

Karena tidak sesuai dengan semangat pembangunan daerah yang tertuang dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Dalam UU tersebut terdapat dua RPP yang seharusnya telah disahkan menjadi PP dua tahun setelah berlakunya UU/23 yaitu  RPP desertada dan detada.

"Seharusnya Presiden sudah menetapkan 2 RPP itu menjadi PP pada tahun 2016 lalu, sesuai dengan UU/23/2014 yang mengharuskan Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah 2 tahun setelah berlakunya UU tersebut," tutup Aduwina.(*)

Buka Program Belajar di Rumah Via Radio, Ini Harapan Wali Kota Subulussalam

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved