Selain THR Telat, Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya Kali Ini Buat Was-was Pekerja

ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya 

SERAMBINEWS.COM - Saat ini dunia tengah berjuang melawan penyebaran Covid-19 atau corona.

Berbagai usaha telah dilakukan, namun sampai saat ini belum juga temui titik terang.

Meski begitu, di beberapa wilayah khususnya Indonesia sudah banyak terjadi penurunan jumlah pasien positif corona.

Wabah virus corona atau Covid-19 membuat berbagai sendi kehidupan anjlok.

Tak terkecuali kondisi perekonomian di Indonesia.

Lesunya perekonomian sangat berpengaruh pada banyak hal.

Salah satunya perusahaan kesulitan membayarkan hak hak karyawan.

Kankemenag Aceh Tenggara Tetapkan Soal Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Nilainya Jika Bayar Pakai Uang

Fakta 4 Bersaudara Tewas Bersimbah Darah, Dibunuh Keluarga Sendiri hingga Jasad Ditemukan di Hutan

Pemain Ini jadi Korban Gocekan Maut Lionel Messi pada Semifinal Liga Champions

Bahkan tak sedikit yang harus mengalami pemutusan hak kerja.

Namun, ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga menghantui sebagian besar karyawan.

Pada dasarnya, THR menjadi kewajiban setiap karyawan yang sudah diatur oleh Undang Undang.

Pembayaran THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.

Dilansir dari laman Youtube CNBC Indonesia (5/5) Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was.

 Sebab surat ini memuat ketidak wajiban perusahaan untuk berikan THR pada karyawan.

Sedangkan Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak rencana tersebut.

Bahkan ia menduga, jika surat tersebut berikan kelonggaran pada pihak perusahaan untuk tidak berikan THR.

Tak main-main, diperkirakan surat tersebut berisi ketentuan tak berikan THR seratus persen.

Jika benar surat tersebut disahkan, maka akan berdampak pada daya beli.

Bolehkan RI Cetak Uang Banyak untuk Dibagikan ke Masyarakat, Ini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia

Diduga Jadi Penyebab Didi Kempot Meninggal, Ini Perbedaan Henti Jantung dan Serangan Jantung

Fakta 4 Bersaudara Tewas Bersimbah Darah, Dibunuh Keluarga Sendiri hingga Jasad Ditemukan di Hutan

Secara tidak langsung karyawan akan menurunkan daya belinya yang berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari Kompas.com, bila THR tidak diberikan maka akan ada sanksi yang berikan pada perusahaan.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.

"Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha," seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan jika tidak ada jaminan perihal THR pada para pekerja.

Tidak adanya jaminan tersebut lantaran pemasukan di perusahaan tidak mendapat pemasukan selama pandemi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Grudhits.id dengan judul Tak Cuma Telat THR, Pekerja Kali Ini Dibuat Ketar-ketir dengan Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Corona

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved