Berita Aceh Tenggara
Kankemenag Aceh Tenggara Tetapkan Soal Zakat Fitrah dan Fidyah, Ini Nilainya Jika Bayar Pakai Uang
Hal ini sesuai kategori beras kualitas cukup, sedang, dan baik," kata Kakankemenag Aceh Tenggara, H Salman SPd, mengutip isi keputusan itu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Hal ini sesuai kategori beras kualitas cukup, sedang, dan baik," kata Kakankemenag Aceh Tenggara, H Salman SPd, mengutip isi keputusan itu.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pihak Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Tenggara (Agara) sudah menerbitkan ketentuan pembayaran zakat fitrah dan fidyah puasa Ramadhan 1441 Hijriyah.
Ketentuan pembayaran zakat fitrah dan fidyah untuk Kabupaten Aceh Tenggara ini ditetapkan dalam Keputusan Kemenag Nomor B-22/kk.01.10/hk.03/04/2020) tentang Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah.
Kakankemenag Aceh Tenggara, H Salman SPd MAg, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (6/5/2020.
Menurutnya, zakat fitrah sesuai ketentuan 2,8 kilogram beras per orang.
Namun, jika ingin membayar dalam bentuk uang, maka nilainya bervariasi mulai Rp 26 ribu hingga Rp 35 ribu per jiwa.
• Candra, Selebgram Bireuen Raup Penghasilan di Masa Pandemi Covid-19 Lewat Endors dan Online Shop
• Bolehkan RI Cetak Uang Banyak untuk Dibagikan ke Masyarakat, Ini Penjelasan Gubernur Bank Indonesia
• Diduga Jadi Penyebab Didi Kempot Meninggal, Ini Perbedaan Henti Jantung dan Serangan Jantung
"Hal ini sesuai kategori beras kualitas cukup, sedang, dan baik," kata Kakankemenag Aceh Tenggara, H Salman SPd, mengutip isi keputusan itu.
Sedangkan fidyah atau pembayaran beras bagi orang yang tak mampu puasa karena sakit atau sudah uzur, maka sesuai ketentuan 1,5 kilogram beras per jiwa per hari.
Seperti zakat fitrah, fidyah ini juga dapat dibayar pakai uang Rp 23 ribu hingga Rp 27 ribu per orang.
Nilai ini juga sesuai kategori jenis beras kualitas cukup, sedang, dan baik. (*)