Tagihan Listrik Naik 3 Kali Lipat
Pelanggan PT PLN (Persero) mengeluhkan jumlah tagihan listrik jatah Mei 2020 yang mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat
BANDA ACEH - Pelanggan PT PLN (Persero) mengeluhkan jumlah tagihan listrik jatah Mei 2020 yang mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat. Mereka menilai, kenaikan seperti itu lebih cocok untuk industri, bukan biaya listrik rumah tangga.
Warga Jeulingke, Banda Aceh, Bukhari, kepada Serambi, Selasa (5/5/2020), menyebutkan, pada Maret 2020, ia membayar tagihan listrik Rp 1.213.050 dan April Rp 1.074.473. Namun, pada Mei 2020 “loncat” jauh menjadi Rp 2.894.847. “Saya akui memang ada penambahan pemakaian listrik pada masa virus Corona ini karena kami lebih sering berada di rumah. Tapi, kalau naiknya sampai tiga kali lipat rasanya juga berlebihan,” ungkap Bukhari.
Ia menilai, kenaikan tagihan hampir tiga kali lipat ini lebih cocok untuk industri, bukan biaya listrik rumah tangga. “Jadi, saya putuskan tidak membayar dulu tagihan listrik bulan ini. Rasanya tidak masuk akal kenaikannya berlipat-lipat dibanding selama ini,” pungkasnya.
Keluhan hampir sama juga disampaikan Firdaus, warga Gampong Bayu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. “Biasanya, setiap bulan saya bayar tagihan listrik sekitar Rp 400.000. Namun, pada bulan ini naik menjadi Rp 700.000 lebih. Selama ini, saya belum pernah bayar biaya rekening listrik sebanyak itu,” ungkap Firdaus.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi, meminta PT PLN menangguhkan penagihan biaya rekening listrik selama masa pandemi Covid-19. Menurut Asrizal, banyak warga yang menyampaikan kepada dirinya bahwa tagihan rekening listrik tiba-tiba melonjak pada bulan April 2020. "Ada baiknya, PLN menunda dulu penagihan biaya rekening listrik sampai dilakukan pencatatan meteran dengan benar," ujar Asrizal, kepada Serambi, di Banda Aceh, Selasa (5/5/2020).
Menurutnya, penjelasan PLN yang menyatakan lonjakan tarif listrik karena tak dilakukan pencatatan meteran di rumah pelanggan, sangat tidak mendasar. Apalagi, sampai tiga bulan terakhir dari Januari hingga Maret 2020. "Harusnya tetap dicatat meteran, sehingga pembayaran rekening listrik tidak naik secara drastis," harapnya.
Asrizal menyebutkan, dirinya juga menerima laporan dari masyarakat Aceh Tamiang dan Langsa di mana tagihan rekening listrik mereka naik 50-100 persen. Sebagai contoh, sebut Asrizal, ada pengurus masjid yang lapor harus membayar tagihan rekening listrik sampai dua jutaan rupiah. Padahal, biasanya satu juta rupiah per bulan.
"Pengakuan PLN kepada Ombudsman Aceh saya kira juga banyak kekeliruan. Contohnya, jika lonjakan itu terjadi karena masyarakat tidak banyak keluar rumah, tapi mengapa rekening listrik masjid juga membengkak. Padahal, selama ini banyak kegiatan di masjid yang sudah ditiadakan," tutupnya. (una/mas)