Pelaku Pungli yang Caci Maki dan Bentak Polisi Jadi Tersangka, Lakukan Pungli untuk Beli Narkoba
Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.
JU dijerat Pasal 335 Ayat (1) Jo pasal 212 KUHP tentang pengancaman dan atau melawan petugas.
"Iya benar (tersangka)," ujar Kasubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M Naibaho saat duhubungi, Kamis (7/5/2020).
Namun, dalam kasus itu, hanya JU yang diamankan.
Diketahui ada beberapa rekan JU yang juga ikut melakukan intimidasi petugas.
"Belum bang. Kalau ada kami kabari," ujar Naibaho singkat.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polsek Tanjung Morawa Aipda Rinkon Manik dintimidasi oleh JU dan rekannya pelaku pungli saat tengah mengatur arus lalu lintas di Jalan Sei Blumei, Dusun V, Desa Tanjung Morawa B, Tanjung Morawa, Rabu (6/5/2020).
Video intimidasi itu viral di sejumlah akun media sosial.
Viral di media sosial video yang memperlihatkan seorang polisi dikerumuni warga.
Dari video yang diunggah akun Instagram @cetul22, terlihat warga memegangi polisi tersebut sambil membentak petugas itu.
"Itu tadi kau suruh keluar mobil, itu saksi banyak. Kau macam hebat kali kau," ujar seorang pria berkemeja hitam dengan suara tinggi sambil menunjuk petugas tersebut.
Warga lainnya tampak terus mengintimidasi petugas itu.
Bahkan, terdengar suara makian.
Pria berkemeja hitam kembali datang dengan memaki-maki petugas tersebut.
"Sebagai apa menyuruh mobil keluar dari sini.