Pelaku Pungli yang Caci Maki dan Bentak Polisi Jadi Tersangka, Lakukan Pungli untuk Beli Narkoba
Polisi menetapkan JU alias AG (40), warga Tanjung Morawa yang mengintimidasi anggota Polsek Tanjung Morawa sebagai tersangka.
Saat itu banyak truk yang disetop dan dipungli oleh JU bersama teman-temannya.
Saat berada di lokasi Rinkon langsung dicegat dan didorong, serta diancam oleh para pelaku.
Mereka merasa terganggu oleh kedatangan anggota Polsek Tanjung Morawa itu.
Mengalami kejadian tersebut, Rinkon membuat laporan ke Mapolsek Tanjung Morawa dengan nomor: Lp / 45 / A / V / 2020 / SU / Res DS / Sek Tanjung Morawa tgl 6 Mei 2020, tentang pengancaman dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap JU.
Saat diinterogasi, JU mengaku melakukan pungli bersama teman temannya untuk membeli narkoba.
Ketika dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif narkotika jenis amphetamine (sabu), metamfetamin (inex), dan tetrahidrocanabinol (ganja).
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan pelaku lainnya masih dikejar.
Perbuatan para pelaku sudah meresahkan masyarakat.
"Akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUH pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara,” ujarnya.
Yemi mengancam akan melakukan tindakan tegas jika para pelaku tidak segera menyerahkan diri.
• Viral, Sekelompok Pria Intimidasi Polisi Berbaju Dinas, Satu Diciduk Karena Mengancam
• Jubir Kepresidenan Tertular Virus Corona, Jumlah Kematian Harian di Brasil Catat Rekor Baru
• Jubir Kepresidenan Tertular Virus Corona, Jumlah Kematian Harian di Brasil Catat Rekor Baru
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Pungli yang Videonya Viral Caci Maki dan Bentak Polisi Jadi Tersangka"