Berita Nagan Raya
Vonis Kasus Tambang Emas Ilegal di Bawah Tuntutan Jaksa, JPU dan Terdakwa Masih Pikir-pikir
Vonis tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya yang sebelumnya menuntut keenam pesakitan tersebut masing-masing 10 bulan.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya pada Rabu (6/5/2020) kemarin, menjatuhi vonis penjara terhadap enam terdakwa kasus tambang emas ilegal dengan total 48 bulan atau masing-masing 8 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya yang sebelumnya menuntut keenam pesakitan tersebut masing-masing 10 bulan penjara.
Terhadap putusan majelis hakim masing-masing 8 bulan penjara denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan tersebut, para terdakwa tidak langsung menerimanya.
Mereka menyatakan pikir-pikir lebih dulu meski vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU. Hal ini mereka ungkapkan saat ditanya majelis hakim usai pembacaan vonis.
Ternyata sikap JPU dari Kejari Nagan Raya juga selaras. Saat ditanya majelis hakim, jaksa penuntut umum itu juga menyatakan pikir-pikir dulu walau sebenarnya vonisnya lebih 2/3 dari tuntutan mereka.
Setelah mendengar jawaban para terdakwa dan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue itu pun langsung mengetok palu tanda sidang ditutup.
• Kejari Nagan Raya Bawa Tersangka Penambang Emas Ilegal ke Lapas Meulaboh, Sempat Dititip di Polres
• Terdakwa asal Kalimantan Barat dan Aceh Divonis 8 Bulan, Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya
• Kasus Temuan 30 Kg Ganja di Nagan Raya, Ternyata Ini Pemilik Mobil Avanza Pembawa Ganja Itu
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, kemarin, sidang vonis yang dilaksanakan melalui video teleconference (vidcon) itu dipimpin Hakim Ketua Ngatimin SH dengan dua hakim anggota yaitu Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH. Sedangkan JPU dari Kejari Nagan Raya adalah Firman Junaidi SH.
Saat persidangan via video teleconference (vidcon) tersebut, majelis hakim dan JPU berada di ruang sidang di PN Suka Makmue, Nagan Raya. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat.
Terdakwa yang dihadirkan dalam sidang via daring tersebut adalah M Suid (50) selaku pemilik modal warga Nagan Raya, Sofyan (36) pekerja warga Aceh Barat dan empat lainnya berasal Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat berstatus pekerja yakni Ervan Efendi (29), Hijjas (26), Abang Marjono (31), dan Jumadi (39).
Sidang diawali tuntutan yang dibacakan oleh JPU yaitu keenam terdakwa masing-masing dituntut 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, persidangan dilanjutkan dengan pembelaan keenam terdakwa yang dalam kesempatan itu meminta hukuman ringan kepada majelis hakim.
• Roy Kiyoshi Ditangkap atas Kasus Narkoba, Beredar Foto Polisi Geledah Kamar Sang Peramal Ini
• Soal Dukhan Disebut Tanda Kiamat hingga Isu Asteroid Hantam Bumi 15 Ramadhan, Ini Penjelasan MUI
• Keuchik Tidak Lagi Dikejar Deadline Saat Cairkan Dana Desa Pada Tahun Ini
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan agenda vonis, di mana majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Menjatuhi pidana penjara keenam terdakwa masing-masing selama 8 bulan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dipotong masa terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ngatimin SH.
Seperti diketahui, Polres Nagan Raya menetapkan enam orang yang terdiri dari dua warga Aceh dan 4 orang asal Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas ilegal.
Mereka dibekuk polisi pada 29 Januari 2020 di aliran Krueng Inong, Desa Kabu Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya dengan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).(*)