Berita Banda Aceh
Banjir Tunda Pengumuman Perwal Wajib Masker, Akan Disampaikan Senin Lusa
Aminullah menegaskan, tetap akan memberlakukan aturan wajib bermasker, kendati daerahnya sedang menghadapi musibah banjir genangan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ibrahim Aji
Dijelaskan, Perwal itu mengatur bagi warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenakan sanksi.
• Persiraja Latihan di Singapura di Bawah Asuhan Andrew Yap
Sanksi itu diatur dalam BAB VI Pasal 7.
Ayat (1), Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan sanksi berupa:
a. peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas oleh petugas dan pemberian masker.
b. tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, dan
c. penarikan sementara identitas kependudukan pelanggar bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Ayat (2) Setiap orang ber-KTP luar kota yang melakukan pelanggaran secara berulang terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepadanya diwajibkan ke luar dari wilayah kota.
• Lintasan Gajah Liar di Pintu Rime Gayo Mulai Dipasang Kawat Kejut Sepanjang 10 Km
Aminullah juga menyarankan kepala daerah kabupaten/kota lainnya, termasuk Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk mengikuti jejaknya dengan mengeluarkan aturan wajib pakai masker bagi warga.
"Saran saya seluruh daerah buat aturan wajib pakai masker. Bila perlu Plt Gubernur keluarkan Pergub tentang wajib pakai masker. Sehingga kemanapun kita pergi wajib masker," ujarnya.
Tujuan mengeluarkan aturan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 selain tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti rajin mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Karena Covid-19 ini tidak di Banda Aceh saja. Apalagi WHO sudah menyampaikan bahwa pakai masker, cuci tangan, jaga jarak adalah solusi memutuskan mata rantai Covid-19," ungkap dia.(*)
• Terhimpit Kebutuhan Hidup, Alasan Ibu Muda di Subulussalam Jadi Kurir Sabu
• Bocah Positif Covid-19 dari Aceh Tenggara Meninggal di RSU Adam Malik Medan
• 92 Jiwa Korban Banjir yang Mengungsi, Kembali ke Rumah, Ini Penjelasan Keuchik Meunasah Krueng Kala