Kebijakan Menhub Izinkan Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19 Dapat Kritikan: Jangan Dilanjutkan
Anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus menyesalkan dan mengkritisi kebijakan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya, masyarakat boleh mengakses transportasi umum, jika memiliki keperluan khusus dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi, seperti dikutip dari TribunJateng.
Aturan pemberlakuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.
Kebijakan kembali beroperasinya transportasi umum ini dengan mempertimbangkan keberlanjutan perekonomian nasional.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria) (Tribunnews/Chaerul Umam)
• Sosok Syakir Daulay, Hafiz Quran dan Aktor Muda Asal Aceh, Pernah Sekolah di Bireuen dan Main Film
• Kementan Luncurkan Antivirus Corona Berbahan Eucalyptus, Ini 7 Manfaat Eucalyptus untuk Kesehatan
• Rutin Minum Air Rebusan Serai 2 Kali Sehari, Kadar Kolesterol Pria Turun Drastis
• Viral Video Meteor Jatuh, Benarkah Terjadi di Indonesia? Ini Penjelasan Lapan
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kebijakan Pembukaan Moda Transportasi di Tengah Pandemi Covid-19 Dapat Kritikan: Jangan Dilanjutkan