Berita Aceh Tenggara
LP2IM Agara Minta Jaksa Jeli Menelusuri Aliran Dana Bimtek Rp 11,2 Miliar
Dana bimbingan dan teknis (bimtek) 16 Kecamatan di Agara ini menggunakan dana desa tahun 2019 Rp 11.262.720.000 bersumber dari APBN.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara agar jeli menelusuri aliran dana bimbingan dan teknis (bimtek) 16 Kecamatan di Agara yang menggunakan dana desa tahun 2019 Rp 11.262.720.000 bersumber dari APBN.
"Kami temukan dugaan korupsi bimtek mencapai miliran rupiah. Jaksa harus jeli untuk menelusuri aliran dana korupsi tersebut, siapa saja yang mencicipi dan kegiatan bimtek yang terkesan "ladang empuk," ujar Ketua LP2IM Aceh Tenggara, M Sopian Desky kepada Serambinews.com, Minggu (10/5/2020).
Menurut dia, kegiatan bimtek 2019 menggunakan dana desa miliar rupiah itu, bukan hanya satu saja lembaga yang sebagai penyelenggara kegiatan bimtek dana desa yang melibatkan para peserta aparatur desa tersebut. Jadi, ini harus ditelusuri agar dugaan korupsi bimtek di Agara ini, para aktor dan pelakunya terungkap.
Kalau aliran dana bimtek yang mencicipinya ini sampai ditelusuri, pihaknya yakin bakal ada terjadi dugaan gratifikasi dalam kegiatan bimtek tersebut dan pasti banyak dana rakyat yang bakal diselamatkan.
Jadi, penyidik Kejari Agara agar lebih jeli dan selektif dalam kasus Bimtek dana desa ini dan Komisi III DPR RI agar memback-up kasus ini agar selesai sampai ke meja hijau, karena dalam perjalanan pemeriksa saksi saja mereka berani melawan panggilan penyidik Kejari Aceh Tenggara.
"Kasus bimtek di Agara ini kita dorong diambil alih saja di Kejati Aceh dan dikawal Komisi III DPR RI. Saya lebih yakin kasus ini cepat tuntas apabila di Back Up penyidik Kejati Aceh,"pinta M Sopian Desky.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Aceh Tenggara, Fithrah SH, mengatakan, mereka telah memeriksa saksi-saksi dari 16 Kecamatan.
Selain itu, mereka juga telah memeriksa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute (DPMK) Agara, Asisten I Setdakab, Camat, dua orang panitia penyelenggara.
Untuk panitia penyelenggara ini mereka tidak mau hadir panggilan kedua kalinya begitu juga beberapa Kepala Desa lainnya juga tidak mau hadir di Kejari Agara. Prinsipnya, kasus ini jalan dan menunggu petunjuk dari Kejati Aceh saja.
Menurut Fithrah, dalam kegiatan bimtek di Agara ini ada anggaran yang digunakan pihak penyelenggara sangat tertutup, sehinga aliran dana yang digunakan masih dalam proses penyelidikan kemana saja dana desa itu digunakan.
Karena, mereka tidak transparan dan tidak kooperatif ketika diperiksa. Dan, juga dalam kegiatan bimtek ini, bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2007.
Harusnya pihak ketiga sebagai penyelenggara memiliki akreditasi dan memiliki standar-standar sebagai lembaga penyelenggara bimtek," ujar Fithrah.(*)
• Wirdatul Jannah, Senang Bisa Menjahit dan Bagi-bagi Masker untuk Masyatakat
• Korban Amuk Massa di Tangerang akan Dikebumikan di Aceh Utara, Almarhum Dikenal Orang Baik dan Ramah
• 8 Negara ASEAN Sudah Turunkan Harga BBM Dalam Dua Bulan Terakhir, Indonesia Kapan?
• Daftar Harga iPhone Bulan Mei 2020 Terbaru: iPhone 11, iPhone 7 Plus, iPhone 8 Plus hingga iPhone SE