Selebriti
Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Penyanyi Asal Aceh Ini Temukan Banyak Kejanggalan
Didampingi pengacaranya, Haris Azhar, penyanyi asal Aceh itu memberikan klarifikasinya terhadap laporan yang dilayangkan pihak Pro Aktif.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Syakir Daulay dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Cukup lama diam sejak dirinya dilaporkan oleh Pro Aktif, Syakir Daulay akhirnya buka suara.
Didampingi pengacaranya, Haris Azhar, penyanyi asal Aceh itu memberikan klarifikasinya terhadap laporan yang dilayangkan pihak Pro Aktif.
Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2020), Haris menjelaskan dia menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kontrak Syakir dengan Pro Aktif.
Diantaranya seperti judul kontrak yang tidak sesuai dengan isi, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup.
"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.
Syakir, dalam kontrak tersebut juga diminta untuk tidak membuat komitmen dengan pihak lain, yang mana hal itu tidak dipahami oleh Syakir yang saat menandatangani kontrak tidak ada perwakilan yang mendampingi, mengingat usia Syakir saat itu masih dibawah umur.
Ditambah lagi, tanda tangan kontrak tersebut juga dilakukan malam hari, dalam kondisi Syakir yang sedang sangat membutuhkan uang.
Serta salinan kontrak yang baru diserahkan 14 April lalu padahal tanda tangan kontrak dilakukan sejak 7 Februari 2020.
Kejanggalan lain dari kontrak tersebut yang dijabarkan oleh Haris adalah tidak adanya keseimbangan ganti rugi.
Jadi, pihak Pro Aktif bisa menuntut ganti rugi pada Syakir, sementara Syakir tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
"Kan biasanya ada hak dan kewajiban. Kalau hak tidak terpenuhi boleh minta ganti rugi, Di kontrak hanya berlaku pada orang tersebut, Syakir enggak.
Jadi Syakir tidak bisa mendapat ganti rugi," jelas Haris.
"Jangankan konten kreator, narik orang untuk kerja di kantor enggak mungkin semua kerja sendiri, terus kalau rugi enggak boleh komplain," ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz, yang menyebut bahwa Syakir telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terkait video YouTube yang viral "Aisyah Istri Rasulullah".
Akun YouTube tersebut sudah pindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun.
"7 Februari 2020, akun itu sudah diperjualbelikan di mana sebagai pihak pembeli itu klien saya dan penjualannya adalah Syakir Daulay," kata Abdul.
Sementara Kuasa hukum Pro Aktif Abdul Fakhridz mengatakan kliennya menutup pintu damai dengan penyanyi Syakir Daulay.
Pihak Pro Aktif beralasan Syakir telah melanggar kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Ya menutup pintu damai, karena kita tahu, dia kan sudah kontrak kerja sama dengan perusahaan label lain," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Kendati demikian, Pro Aktif juga menunggu itikad baik yang dilakukan Syakir.
"Ya sejauh ini kita tetap membuka, apalagi klien saya itu kebaikannya di atas rata-rata.
Syakir berulah begini karena dia tahu klien saya ini orangnya baik, makanya dia semena-mena," ucap Abdul.
Akui Sedang Terdesak Butuh Uang Saat Tanda Tangan Kontrak
Penyanyi muda Syakir Daulay akui tak paham saat menandatangani kontrak dengan Pro Aktif Februari 2020 lalu.
Saat itu dia sedang dalam kondisi terdesak, sehingga tak memahami dengan baik isi kontrak.
"Memang sedang terdesak kan (butuh uang), enggak ditemenin siapa-siapa," kata Syakir saat jumpa pers di kawasan Jakarta, Selatan, Sabtu (9/5/2020).
Menurut pengacaranya, Haris Azhar, Syakir tak hanya diberikan uang, tapi bahkan dijanjikan akan diberikan mobil, serta tempat tinggal.
"Itu kayak keuntungan yang diberikan lebih dulu semacam deposito atau apa," kata Haris.
Namun kemudian diketahui bahwa saat menandatangani kontrak tersebut, Syakir masih di bawah umur dan tidak ada wali yang mendampingi.
"Kontrak yang pertama Syakir masih dibawah umur, jadi otomatis kontraknya itu batal secara hukum," jelas Haris.
"Jadi ada kebohongan keluarga ikut jadi wali, itu enggak ada," sambungnya.
Kasus yang melibatkan penyanyi muda asal Aceh ini berawal dari masalah akun YouTube Syakir Daulay yang terkenal dengan lagu "Aisyah Istri Rasulullah".
Pihak Pro Aktif mengatakan bahwa mereka sudah membeli akun tersebut seharga Rp 200 juta.
Sebagai informasi, Pro Aktif telah melaporkan Syakir atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Pro Aktif, Abdul Fakhridz, mengatakan bahwa laporan tersebut berawal ketika Syakir menyebut akun YouTube-nya telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab pada unggahan Insta Story Instagram-nya.
Padahal, kata Abdul, akun YouTube tersebut sudah berpindah tangan ke Pro Aktif sebelum lagu "Aisyah Istri Rasulullah" naik daun pada 7 Februari 2020.
Abdul mengatakan, Pro Aktif membeli akun YouTube Syakir Daulay seharga Rp 200 juta dengan memberikan uang muka Rp 100 juta.
"Kemudian Rp 50 juta (diterima Syakir) dan Rp 50 juta lagi diterima oleh orangtuanya, Pak Hasan via transfer," ucap Abdul.
Namun, kata Abdul, Syakir beberapa waktu telah berdalih tidak pernah menjual akun YouTube-nya tersebut ke pihak mana pun.
Abdul mengatakan, Syakir menyuarakan itu setelah lagu "Aisyah Istri Rasulullah" trending di YouTube.
Selain menjual akun YouTube-nya tersebut, kata Abdul, pada 7 Februari 2020 Syakir sekaligus melakukan kerja sama dengan Pro Aktif melalui tanda tangan kontrak.
Kendati demikian, Syakir melanggar kontrak tersebut dan bekerja sama dengan pihak yang lain.
Abdul mengatakan isi kontrak tersebut di antaranya, Syakir diminta untuk mengisi konten akun YouTube yang dijual, membuat video klip, rekaman, dan lain-lain.
Syakir dijerat Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Abdul, Syakir terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda kurang lebih Rp 1 miliar.
Laporan ini terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2640/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ
• Rutin Minum Air Rebusan Serai 2 Kali Sehari, Kadar Kolesterol Pria Turun Drastis
• Viral Video Meteor Jatuh, Benarkah Terjadi di Indonesia? Ini Penjelasan Lapan
• Kisah Pilu Orangtua ABK Kapal China, Tak Pernah Bisa Menghubungi, Kini Putranya Meninggal & Dilarung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Syakir Daulay Temukan Banyak Kejanggalan dalam Kontrak Pro Aktif",