Ramadhan 1441 H

Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya Ustaz

Makruh artinya sesuatu perbuatan yang tidak dianjurkan, tapi tidak dilarang/membatalkan.

Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com
Ilustrasi - Warga memasak ie bu peudah di Gampong Blang Leuen, Kecamatan Simpang Tiga Pidie, Senin (4/5/2020). 

Makruh artinya sesuatu perbuatan yang tidak dianjurkan, tapi tidak dilarang/membatalkan.

SERAMBINEWS.COM - Kebiasaan orang saat memasak mencicipi masakan tersebut.

Memang kerap tidak disengaja terjadi tanpa diingat sedang berpuasa.

Nah, apakah mencicipi makanan saat sedang memasak membatalkan puasa?

Namun, hukum dari aktivitas tersebut makruh.

Makruh artinya sesuatu perbuatan yang tidak dianjurkan, tapi tidak dilarang/membatalkan.

Hal itu disampaikan Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag yang juga Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta dilansir Tribunnews.com.

Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah & Simak Tata Cara Membayar

Begini Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Sekeluarga

Yuk, Simak 15 Amalan yang Bisa Menghapus Dosa di Bulan Ramadan

Menurutnya, mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktifitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa," jelasnya, dalam tayangan Youtube Tribunnews.com melalui program Tanya Ustaz.

Lebih lanjut dijelaskan, mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa.

"Tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," jelasnya.

Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Tetapi, hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan buka untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak. Orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak, maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved