Ramadhan 1441 H

Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya Ustaz

Makruh artinya sesuatu perbuatan yang tidak dianjurkan, tapi tidak dilarang/membatalkan.

Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com
Ilustrasi - Warga memasak ie bu peudah di Gampong Blang Leuen, Kecamatan Simpang Tiga Pidie, Senin (4/5/2020). 

Ia menjelaskan, pengertian mencicipi makanan di sini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak ditelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan," tegasnya.

"Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan, khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya.

Berikut 9 hal yang membatalkan puasa dikutip Tribunnews.com dari zakat.or.id:

1. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

2. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

3. Muntah dengan Sengaja

4. Bersetubuh

5. Keluar Mani dengan Sengaja

6. Haid

7. Nifas

8. Hilang Akal

9. Murtad.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Mencicipi Makanan Tak Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Penjelasannya,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved