Berita Banda Aceh

Di Banda Aceh Zakat Fitrah Tak Bisa Dibayar Uang, Harus Langsung Beras

Artinya umat muslim di Banda Aceh harus membayar zakat dengan membawa langsung beras kepada amil, tanpa bisa digantikan dengan uang saat ijabnya.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Banda Aceh, Muhammad Qusay SHI 

Lalu bila harga disesuaikan dengan anggur kering atau kismis, maka untuk jenis anggur jumbo dikenakan Rp 570 ribu perjiwa dan untuk anggur kecil Rp 380 ribu perjiwa.

Jalani Puasa Sambil Latihan di Polandia, Egy Maulana Vikri Mengaku Berat

Lalu bila disesuaikan untuk gandum, maka untuk kualitas 1 dikenakan Rp 47 ribu perjiwa dan gandum kualitas kedua Rp 38 ribu perjiwa.

“Kalau mau membayar dengan beras harus berpedoman dengan mazhab syafi’i yaitu 2,8 kg, tapi kalau mau membayar dengan harga, harus berpedoman pada mazhab hanafi, yaitu dengan dengan jumlah 3,8 kg, atau sesuai dengan harga komoditas yang tersebut. Sedangkan untuk beras tidak terakomodasi,” ujarnya.

Tahun ini, ketentuan mengenai pembayaran zakat fitrah juga dikeluarkan lebih awal, karena pihaknya tidak harus turun ke pasar untuk melakukan survei harga beras. (*)

Tim Medis Covid-19 Terpaksa Berbuka Puasa Lebih Awal karena Kelelahan Bertugas

43 ODP di Lhokseumawe Selesai Jalani Isolasi Mandiri, HanyaTersisa Satu Lagi, PDP tak Ada

Kaftan dan Gamis Berbahan Tile Banyak Dicari untuk Lebaran Idul Fitri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved