Berita Gayo Lues

Hari Ini, Bupati Gayo Lues Berlakukan Pembatasan Orang Bepergian, Berikut Isi Surat Edarannya  

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues (Galus) bersama unsur forum pimpinan daerah mulai memberlakukan tentang pembatasan orang berpergian...

Penulis: Rasidan | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM
Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru. 

Laporan: Rasidan| Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues (Galus) bersama unsur forum pimpinan daerah mulai memberlakukan  tentang pembatasan orang bepergian dan melakukan perjalanan masuk ke Gayo Lues dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di kabupaten tersebut.

Pembatasan orang berpergian dan perjalanan masuk ke kabupaten itu mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/5/2020), melalui Surat Edaran (SE) Bupati Galus, Nomor: 180/125/2020 dicantumkan dalam beberapa poin yang akan berlaku sampai dengan 31 Mei mendatang.

Bupati Gayo Lues, Muhammad Amru, melalui ketua Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19, Suhaidi, kepada Serambinews.com, Senin (11/5/2020) mengatakan, dalam Surat Edaran Bupati Gayo Lues tentang pembatasan orang berpergian itu ada beberapa poin yang dicantumkan.

Salah satunya, bagi setiap orang atau masyarakat yang melakukan perjalanan keluar dari Gayo Lues harus mendapatkan rekomendasi dari penghulu di desa itu dan rekomendasi tersebut diserahkan kepada tim gugus tugas di Balai Musara Blangkejeren guna mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh gugus tugas tersebut, kecuali bagi ASN, TNI/Polri serta BUMD dan Perbankan.

Di poin selanjutnya diterangkan, kata ketua Tim Gugus Tugas Gayo Lues itu, setiap orang yang melakukan perjalanan masuk ke Gayo Lues wajib melapor di perbatasan untuk di data dan selanjutnya masuk ke gedung BLK Blangkejeren untuk dilakukan observasi atau pemeriksaan.

"Khusus untuk kendaraan pengangkut barang atau logistik maupun bahan pokok kebutuhan masyarakat diperkenankan masuk ke Gayo Lues dengan tetap mengikuti petunjuk tim gugus tugas yang bekerja di perbatasan itu,"sebutnya.

Selain itu katanya, masyarakat yang melakukan perjalanan masuk ke Gayo Lues dan akan menetap dalam jangka waktu tertentu,  maka tim  kesehatan di gedung BLK wajib mengeluarkan surat pengantar ke penghulu untuk dilakukan karantina dan isolasi selama 14 hari di kampung tujuan masyarakat tersebut.

 "Dengan memberlakukan pembatasan orang berpergian tersebut, mudah-mudahan semua orang dapat terpantau dengan tujuan untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 di kabupaten itu agar bebas corona," pungkas Suhaidi.(*)

Pelaku Amuk Massa Warga Aceh di Tangerang Ditangkap, Pengurus IMPAS Apresiasi Kerja Kepolisian

158 Warga di Gampong Meunasah Mesjid Lhokseumawe belum Terima BLT, Ini Penjelasan Keuchik

Viral, Seorang Pengemudi Tabrak Portal karena Gelap, Palang Besi Terlepas dan Menimpa Pria Lain

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved