Berita Banda

Samsat Aceh Mulai Rumuskan Standar Pelayanan Publik, Termasuk Drive Thru

“Seperti pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dia tahu mau bayar di Samsat induk waktunya hanya satu hingga lima menit, drive thru cuma...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
SAMPAIKAN PAPARAN - Kabid Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza memberikan paparan materi pada review standar pelayanan Samsat Aceh, di Aula The Pade Hotel, Selasa (7/10/2025). 

 

 

“Seperti pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dia tahu mau bayar di Samsat induk waktunya hanya satu hingga lima menit, drive thru cuma satu menit dan jumlahnya pajak diatur. Dan ini semuanya diatur dalam satu standar pelayanan,” kata Saumi kepada Serambinews.com.

Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) bersama Ditlantas Polda Aceh dan Jasa Raharja melakukan forum diskusi guna untuk merumuskan standar pelayanan di Samsat Aceh yang lebih berkualitas. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula The Pade Hotel, Selasa (7/10/2025).

Penyesuain Standar Pelayanan Publik di Samsat Aceh itu dilakukan setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2025 perubahan atas Perpres No 5 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor. 

Kepala Bidang Pendapatan BPKA, Saumi Elfiza SE MSiAk, mengatakan, Pemerintah Aceh dan tim Kesamsatan akan membuat satu standar layanan.

Hal itu agar masyarakat mengetahui apa syarat, waktunya dalam hal pelayanan wajib pajak.

“Seperti pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dia tahu mau bayar di Samsat induk waktunya hanya satu hingga lima menit, drive thru cuma satu menit dan jumlahnya pajak diatur. Dan ini semuanya diatur dalam satu standar pelayanan,” kata Saumi kepada Serambinews.com.

Dikatakan, setelah semuanya diatur dalam satu standar pelayanan tersebut, pihaknya akan mempublikasi guna memberikan informasi ke masyarakat.

Publikasi itu akan dilakukan secara luas, agar masyarakat dapat mengakses layanan dan mengetahui tarif, serta waktu bagi wajib pajak.

Standar layanan itu dibentuk agar adanya kepastian untuk masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Semuanya diatur dalam satu standar layanan.

“Wajib pajak mendapat kepastian waktu, berapa lama ia mengurus administrasi pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.

Baca juga: Samsat Kini Sudah Buka Pelayanan di MPP Kota Langsa

Seperti di Samsat keliling, masyarakat kini bisa mengurus perpanjangan STNK lima tahunan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved