Berita Aceh Tamiang
Jualan Makanan di Siang Hari, Zul Ditangkap Bersama Istrinya yang Berstatus ASN
Zul kedapatan melayani sejumlah pembeli di siang hari, meski sudah ada larangan berjualan makanan selama bulan puasa sebelum pukul 16.00 WIB.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Zul (45) warga Kampung Banai, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang kembali ditangkap Satpol PP/WH Aceh Tamiang setelah tetap nekat membuka warung kopi di siang hari bulan puasa, Senin (11/5/2020).
Ironisnya pria ini ditangkap bersama istrinya, Dar (40) yang merupakan oknum ASN bidan desa saat melayani pembeli di tempat berjualan mereka di Pasar Pagi Kota Kualasimpang.
Dua pengunjung yang kedapatan sedang menikmati kopi dan makanan ringan, BS (59) warga Kotalintang Atas, Kota Kualasimpang dan Z (55) penduduk Landuh, Kecamatan Rantau turut diamankan petugas.
Kasatpol PP/WH Aceh Tamiang Asma’i melalu Kabid Penegakan Syariat Islam Syahrir Pua Lapu menjelaskan Zul sebelumnya pernah ditangkap dari tempat yang sama pada Kamis (30/4/2020).
Ketika itu dia juga kedapatan melayani sejumlah pembeli di siang hari, meski sudah ada larangan berjualan makanan selama bulan puasa sebelum pukul 16.00 WIB.
“Ketika itu dia berjualan sendiri, istrinya tidak ada,” kata Syahrir, Senin (11/5/2020).
Syahrir menjelaskan saat ini pemeriksaan terhadap Zul masih terus dilakukan dan dia memastikan sanksi yang diberikan akan lebih berat.
“Setiap pelaku yang ditangkap diberi pembinaan dan perjanjian tidak mengulangi perbuatan. Bila dilanggar maka sanksinya akan lebih berat,” jelasnya.
Syahrir sangat menyesalkan sikap Zul yang tidak menggubris peringatan dari petugas. Terlebih kata dia, Dar, istri Zul berstatus ASN yang seharusnya mendukung program pemerintah daerah.
“Seharusnya ikut mendukung program pemerintah daerah, harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat lain,” kata dia.
Dijelaskannya penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas sebuah warung kopi yang tetap melayani pembeli di siang hari puasa. Laporan ini langsung disikapi WH dengan mengirim tim untuk melakukan penertiban.
Syahrir memastikan operasi penertiban untuk menegakan Qanun 11/2002 tentang Akidah dan Seruan Bersama Forkopimda tentang pelaksanaan ibadah puasa akan terus dilakukan untuk menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan puasa.(*)
• Viral, Ojol ini Antar Perempuan ke Areal Pemakaman, Dibayar Pakai Plastik
• Longsor, Ruas Jalan Nasional Tangse-Mane Pidie Sempat Lumpuh 9 Jam
• Penghasilan 10 YouTuber Teratas Indonesia, Baim Wong Rp 681 Juta Sebulan, Atta Halilintar Berapa?
• Suami Aniaya Istri dengan Gergaji Karena Cemburu, Pelaku Akhirnya Tewas Bunuh Diri