Viral Medsos
Karena BAB Sembarangan dan Menggores Mobilnya, Pria Ini Gantung Kucing sampai Mati
Peristiwa itu terjadi setelah dia mencoba memberikan pelajaran kepada kucing karena buang air besar sembarangan dan telah menggaruk mobilnya.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Seorang pria penjual bunga di Sarawak, Malaysia, baru-baru ini ditangkap oleh polisi atas tuduhan bahwa dia telah membunuh seekor kucing.
Kelompok aktivis hewan melalui laman Facebook ‘Malaysia Animal Association’, memuat video yang memperlihatkan seekor kucing mati.
Kucing itu digantung sampai mati dan dibiarkan tergantung di gerbang rumah, Jumat, (8/5/2020).
Postingan itu pun telah viral di media sosial.
Hingga kini, postingan video berdurasi 18 detik yang menampilkan leher kucing digantung telah ditonton lebih dari 39 ribu kali tayangan, 1,8 ribu suka dan 539 kali komentar oleh warganet.

• 640 Korban Banjir Mengungsi di SD Garot Darul Imarah Aceh Besar, Termasuk Warga Kota Banda Aceh
Menurut posting asli, kelompok aktivis hewan telah berhasil melacak insiden itu ke sebuah lingkungan di Kuching, Sarawak.
Dikatakan bahwa banyak saksi mata yang melihat kejadian itu, tetapi mereka tidak mau berbicara dan berbagi informasi karena takut akan keselamatan keluarga mereka sendiri.
Namun, sejak itu, Kepolisian Kerajaan Malaysia telah menangkap pelaku pembunuh hewan secara sadis itu, ia ditangkap atas tuduhan tersebut.
Terungkap bahwa rumah pelaku memiliki toko bunga, dan kejadian itu terjadi setelah dia mencoba memberikan pelajaran kepada kucing karena buang air besar sembarangan dan telah menggaruk mobilnya.
Dia telah mengklaim bahwa dia tidak berharap kucing itu mati setelah menggantung lehernya di depan gerbang.
• Kabar Baik, THR PNS dan TNI-Polri Dipastikan Cair Pekan Ini
• Truk Pompa Kuras Genangan Banjir
Pria itu segera membuang bangkai kucing setelah menemukannya mati pada hari Rabu lalu (6 Mei), menurut Utusan Borneo.
Kasus ini tengah diinvestigasi oleh pihak terkait, kasusnya telah diserahkan ke Kantor Jaksa Penuntut Umum untuk ditinjau lebih lanjut. (Serambinews.com/Firdha Ustin)