Berita Aceh Singkil
Muspika Singkil Keliling Larang Hewan Ternak Berkeliaran, Sapi Terlihat di Depan Pendopo Bupati
Imbauan sambil keliling itu dimulai dari kantor camat Singkil, lalu masuk ke jalan protokol depan pendopo bupati.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Imbauan sambil keliling itu dimulai dari kantor camat Singkil, lalu masuk ke jalan protokol depan pendopo bupati.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Muspika Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, berkeliling kampung menyampaikan imbauan menggunakan pengeras suara, Senin (11/5/2020).
Isi imbauan antaralain melarang warga membiarkan hewan ternak peliharaannya berkeliaran di pemukiman penduduk, fasilitas publik serta jalan raya.
Imbauan sambil keliling itu dimulai dari kantor camat Singkil, lalu masuk ke jalan protokol depan pendopo bupati.
"Dilarang membiarkan hewan ternak berkeliaran," kata Camat Singkil, Sopiyan.
• Bupati Nagan Raya Salurkan Bantuan Anak Yatim dan Disabilitas Rp 2,8 Miliar
• Ketua Komisi II DPRA Tinjau Kondisi Erosi Krueng Kluet
• Iran Latihan Militer di Laut, Rudal Hantam Kapal Sendiri, 19 Orang Tewas
Sayang tak lama rombongan Muspika melewati pendopo bupati. Tiba-tiba muncul kawanan sapi masuk ke dekat pagar pendopo bupati. Bahkan satu ekor menerebos ke halaman rumah dinas orang nomor satu di Kabupaten itu.
Padahal daerah tersebut berada di zona kawasan tertib lalu lintas (KTL). Sudah barang tentu hewan tidak boleh masuk. Mengingat pengendara pun harus mematuhi aturan berlalu lintas.
Larang hewan berkeliaran bukan hanya disampaikan Muspika Singkil. Kabupaten Aceh Singkil, sesungguhnya sudah memiliki qanun yang mengatur larangan hewan ternak berkeliaran.
Namun qanun tersebut tak membuat fasilitas publik di Aceh Singkil, aman dari gerombolan hewan ternak.
Sementara itu Muspika Singkil, selain melarang hewan ternak berkeliaran, juga meminta pedagang tidak jualan petasan, warung makan tak buka siang hari, menggunakan masker, serta menjaga jarak.(*)