Senin, 27 April 2026

Berita Aceh Timur

Pelaku Pembakar Truk Sawit Ditangkap, dari Pelaku Diamankan Granat Manggis

DPO pembakaran truk pengangkut sawit di Aceh Timur, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Minggu (10/5/2020) sekitar...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
SM (16) DPO pembakaran truk pengangkut sawit di Aceh Timur, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - DPO pembakaran truk pengangkut sawit di Aceh Timur, telah ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, Minggu (10/5/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

"DPO pembakaran truk colt diesel yang disertai dengan pengancaman Selasa 5 Mei 2020 lalu, berhasil kita tangkap saat sedang berada di rumah warga di Dusun Kampoeng Kleng, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur," ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Arys Purwoko SIP, SIK, Senin (11/10/2020).

Adapun identitas pelaku tindak pidana pembakar truk yang diamankan tersebut, jelas Kasat Reskrim, yakni SM (16) eks pelajar yang merupakan warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak,  Aceh Timur.

"Pada saat dilakukan penggeledahan pada tubuh SM ditemukan barang bukti satu buah granat manggis yang selama ini digunakan oleh SM untuk menakuti masyarakat serta saat melakukan aksi tindak pidana," jelas Kasat Reskrim.

Sebelumnya, jelas Kasat Reskrim, pelaku juga telah ditetapkan sebagai DPO  kasus pencurian laptop yang terjadi di Desa Seumana Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, yang terjadi 15 Januari 2020.

Barang bukti tersangka pembakar sawit berupa granat tangan dan pesawat telepon seluler.

Granat manggis yang disita dari SM (16) pelaku pembakaran truk pengangkut sawit di Aceh Timur. (For Serambinews.com)

XL Axiata Miliki Lebih 133 Ribu BTS

Sarkawi Evaluasi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah

Lhokseumawe Kembali Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Jalan Utama di Kota Lhokseumawe Tergenang

Berdasarkan keterangan warga, jelas Kasat Reskrim, perbuatan SM selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat.

Setelah melakukan pembakaran truk beberapa waktu lalu, jelas Kasat, pelaku  tidak pernah tidur di rumahnya. Dia tidur berpindah-pindah.

Atas perbuatanya, jelas Kasat Reskrim, SM dijerat pasal berlapis diantaranya, melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan bahan peledak tanpa disertai izin yang sah dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu SM juga, melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur yang terjadi 15 Januari 2020 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pembakaran truk yang terjadi di Desa Seumanah Jaya pada 5 Mei 2020 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Truk colt tronton Dyna BK 9294 CJ bermuatan tandan buah segar (TBS) sawit dibakar di jalan Peureulak-Peunaron, tepatnya di Dusun Lapangan Heli, Lorong Sikabut, Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Selasa (5/5/2020) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Tuha Peut Gampong Paya Barat, Peudada, Temui Plt Bupati Bireuen

Rumah Janda Tertimpa Pohon Mulai Diperbaiki di Tripa Makmur Nagan Raya

Truk Dyna bermuatan sawit yang dikemudikan Andika bin M Yusuf (26) warga Desa Arongan Lise, Baktiya, Aceh Utara itu mengangkut TBS sawit milik koperasi prima jasa (KPJ) dari kecamatan Peunaron, tujuan pabrik kelapa sawit di Bayeun, Aceh Timur.

Saat itu, truk yang dikemudikan Andika, melaju beriringan dengan satu truk pengangkut sawit lainnya tepat di belakang truk yang dikemudikan Andika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved