Breaking News

Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali untuk Cegah PHK

emerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi

Editor: Faisal Zamzami
DOKUMENTASI BNPB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).(DOKUMENTASI BNPB) 

Pemerintah diminta berupaya semaksimal mungkin meredam angka pemutusan hubungan kerja ( PHK) selama wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia.

Sebab, angka PHK akibat wabah virus corona terus bertambah.

"Yang jadi catatan kami, apa usaha pemerintah? Kebijakan agar PHK ini tidak terjadi?" kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Merujuk data pemerintah yang telah diperbaharui pada April lalu, terdapat 1,94 juta pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan karena perusahaan mereka terdampak Covid-19.

Dikutip Kontan, apabila dirinci, pekerja yang terdampak Covid-19 ada sebanyak 44.760 dari 30.794 perusahaan.

Ini merupakan sektor informal.

Sementara di sektor formal, ada sekitar 1,5 juta pekerja dari 83.546 perusahaan yang di-PHK dan dirumahkan.

Arif menegaskan, berdasarkan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tertuang bahwa pemerintah harus berperan aktif semaksimal mungkin agar PHK tidak terjadi.

Tak hanya pemerintah, pengusaha dan buruh juga harus memiliki upaya agar PHK tersebut tidak terjadi.

Arif mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah menerbitkan surat edaran soal keberlangsungan usaha.

Namun menurut dia, surat edaran itu saja belumlah cukup.

"Tapi kekuatan hukumnya lemah, tidak beda dengan hanya imbauan saja yang tidak ada sanksi padahal negara harusnya memastikan PHK tak terjadi sewenang-wenang," kata dia.

Pemerintah juga telah memberikan insentif.

Namun, tetap saja tidak ada jaminan bahwa sebuah perusahaan tidak akan melakukan PHK besar-besaran.

Justru, LBH Jakarta mendapatkan laporan bahwa banyak pengusaha yang menggunakan momen wabah virus corona untuk melakukan PHK secara sewenang-wenang alias tidak berdasarkan hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved