Breaking News

Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali untuk Cegah PHK

emerintah akan memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona atau Covid-19 masih terjadi

Editor: Faisal Zamzami
DOKUMENTASI BNPB
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (14/4/2020).(DOKUMENTASI BNPB) 

 "PHK bisa dilakukan, tapi ada syaratnya. Kalau perusahaan melakukan efisiensi, harus dibuktikan dengan audit keuangan yang jujur, kredibel sehingga bisa dipertanggungjawabkan alasan efisiensi," kata dia.

LBH Jakarta juga mendapatkan banyak aduan soal PHK tanpa pesangon dan THR.

"Pandemi ini menjadi alasan untuk melakukan PHK besar-besaran yang tak terkontrol dan kewajiban perusahaan bayar pesangon tidak dilakukan sepenuhnya," kata dia.

LBH Jakarta diketahui telah membuka aduan warga via online baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.

Per Selasa (5/5/2020) kemarin, jumlah aduan yang masuk mencapai 154 aduan Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus.

Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus.

Lucunya Arie Untung Bangunkan Sahur Sambil Nyanyikan Lagu ‘WATEE KA SAHOE’ Dari Aceh  

Suami Aniaya Istri dengan Gergaji Karena Cemburu, Pelaku Akhirnya Tewas Bunuh Diri

IAIN Langsa Bantu Paket Data Internet untuk Mahasiswa, Dukung Proses Kuliah Daring

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved