Update Corona di Subulussalam
Soal Penyaluran BST Sesuai Zona, Kadinsos Subulussalam: Jadwal Memang di Kecamatan Masing-Masing
Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Syahpudin mengakui memang telah ditetapkan jika proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST)
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kepala Dinas Sosial Kota Subulussalam, Syahpudin mengakui memang telah ditetapkan jika proses penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dilakukan di kecamatan masing-masing.
Hal itu disampaikan Syahpudin kepada Serambinews.com Senin (11/5/2020) menjawab statemen Wakil Ketua DPRK Subulussalam Dewita Karya Munthe
Syahpudin mengatakan sesuai jadwal yang disusun pihak PT Pos Persero Subulussalam penyaluran BST dilakukan di kecamatan masing-masing.
Adapun yang penyalurannya di kantor Pos Penanggalan hanya untuk dua kecamatan yakni Simpang Kiri dan Penanggalan.
• Wakil Ketua TP-PKK Aceh Serah Bantuan Korban Banjir di Blang Keude Gandapura
Syahpudin bahkan mengatakan untuk Kecamatan Longkib telah tuntas dilakukan penyaluran kepada 473 Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Menurut Syahpudin sebanyak 5.113 jumlah KPM BST di Kota Subulussalam datanya berasal dari Pusat Data Informasi Pakir Miskin Kemensos RI.
Sehingga penerima berdasarkan data tersebut, adapun data itu merupakan data beberapa tahun lalu termasuk penerima Program Keluarga Harapan (KPH).
Dikatakan, di Kota Subulussalam terdapat lima kecamatan masing-masing Simpang Kiri, Sultan Daulat, Penanggalan, Longkib dan Rundeng.
Disebutkan, untuk Sultan Daulat jumlah penerim sebanyak 1.263 KPM.
Sementara di Rundeng sebanyak 993 KPM. Kemudian di Longkib dan Penanggalan masing-masing sebanyak 473- 964 KPM.
Lalu di Simpang Kiri sebanyak 1.420 KPM.
• Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Lintas Aceh Timur Belum Sadarkan Diri di RSUD Langsa
Di kantor Pos Subulussalma sendiri dengan loket satu maksimal penyaluran sebanyak 300 orang perhari.
Wakil Ketua DPRK Subulussalam, Dewita Karya Munthe menyoroti system penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp600.000 per bulan karena menumpuk di satu tempat.
”Ini tentu sudah menyalahi protokol kesehatan tentang Social Distancing.