Berita Langsa

Berhasil Ungkap Prostitusi Online, Wali Kota Apresiasi Kinerja Polres Langsa

"Saya mewakili masyarakat Kota Langsa, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada jajaran Polres Langsa yang mengungkap kasus prostitusi...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
For serambinews.com
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah 

"Saya mewakili masyarakat Kota Langsa, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada jajaran Polres Langsa yang mengungkap kasus prostitusi online ini," ujar Usman Abdullah, kepada Serambinews.com, Selasa (12/05/2020).

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Langsa.

Hal itu disampaikan karena telah berhasil mengungkap kasus jaringan prostitusi online di wilayah Kota Langsa.

 "Saya mewakili masyarakat Kota Langsa, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih, kepada jajaran Polres Langsa yang mengungkap kasus prostitusi online ini," ujar Usman Abdullah, kepada Serambinews.com, Selasa (12/05/2020).

Menurut pria akrap disapa Toke Seum ini, dengan telah terungkapnya jaringan gelap bisnis prostitusi online ini, dirinya berharap Kota Langsa ke depan akan lebih baik dan benar-benar bebas dari bentuk maksiat apapun.

Sementara kasus prostitusi online yang telah terungkap ini, hendaknya juga menjadi iktibar (pembelajaran) semua pihak.

Terutama agar lebih peka dan peduli terhadap lingkungan sekitar masing-masing.

Sopir Pertanyakan Program Bansos, Penyalurannya Dinilai Tidak Adil

Apabila mengetahui kasus seperti prostitusi ini ataupun kasus maksiat dan kriminal lainnya, agar segera melaporkan ke pihak berwajib supaya dapat ditindak tegas dan cepat. 

Harus dipahami, jelas Toke Seum, bahwa bentuk kejahatan apapun yang terjadi di tengah masyarakat, bukan semata tugas dan tanggung jawab aparat Kepolisian saja untuk menindaknya.

"Akan tetapi kita semua juga memiliki tanggung jawab yang sama, terutama dalam melakukan pencegahannya yang harus kita awali dari lingkungan kita masing-masing," terang Toke Seum.

Seperti dilaporkan sebelumnya, aparat berwajib Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktek prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.

Dalam kasus ini aparat Kepolisian meringkus sedikitnya tujuh wanita.

Dua di antaranya sebagai mucikari ditetapkan tersangka dan 5 orang lainnya masih saksi.

Hubungan Syahrini & Ayah Angkatnya Kian Memanas, Laurens Singgung Soal Video Syur dan Keperawanan

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (11/05/2020) mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim, pada Sabtu (09/05/2020) pukul 12.00 WIB Polisi awalnya meringkus dua tersangka sebagai mucikari di Conter ATM Hotel Harmoni, di Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.

 Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

"Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/ pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi ibi," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, Polisi kembali mengamankan 5 wanita lainnya yang terlibat dalam praktek prostitusi online ini.

Kelima wanita itu yakni CL (32), CJ (23) kedua juga IRT dan beralamat di Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kcamatan Langsa Kota.

Lalu, De (23) IRT warga Gampong Gedubang Jawa, Feb (22)  IRT warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, dan In (24) warga GampongPaya Bujok Tunong, semuanya di Kecamatan Langsa Baro. 

Dalam konfrensi pers, Selasa (12/05/2020) di aula Mapolres, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, dua mucikari kasus prostitusi online di Kota Langsa, selama ini tawarkan tarif Rp 500 ribu bagi lelaki hidung belang untuk short time atau waktu singkat sekali pakai wanita penghibur.

LSM GeMPAR Aceh : Konferensi Pers Kapolres Tangerang Selatan terkait Kasus M Basri Tuai Kontroversi

"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisi Rp 100-200 ribu, selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp 500 ribu," ujar Iptu Arief S Wibowo SIK.

Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus ini dariitujuh yang diamankan pada Sabtu (09/05/2020) itu, untuk sementara ini baru dua oarang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.

Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Sedangkan lima wanita lainnya masih berstatus saksi yaitu DA (23) IRT warga Gampong Gedubang Jawa dan IN (24) warga Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, serta Feb (22) IRT warga Gampong Alur Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Barat.

Kelima wanita ini sudah diserahkan kepada pihak keluarganya masing-masing, namun mereka dikenakan wajib lapor.

Sedangkan dua tersangka Yus dan Hen, telah ditahan di sel Mapolres Langsa.

Disperindagkop Bireuen Gelar Pasar Murah, Ini JadwaL dan Lokasinya

Iptu Arief merincikan kembali, bahwa Tim Resmob yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan perkara jarimah zina ini, awalnya Sabtu (09/05/2020) pukul 12.00 WIB berhasil mengamankan 3 orang wanita.

Ketiganya yakni tersangka mucikari Yus, dan dua wanita penghibur CL serta CJ, di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Centre Hotel Harmoni, Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Saat itu pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 450.000 yang diakui Yus adalah uang hasil pembayaran untuk wanita yang melayani laki-laki yang telah terlebih dahulu memesan kepada dirinya melalui telepon seluler.

"Tersangka Yus mengaku sebagai penghubung bagi laki-laki yang menginginkan wanita dilakukan sejak tahun 2018, keuntungannya Rp 100 ribu - 200 ribu sekali transaksi," sebutnya.

Kasat Reskrim menambahkan, Tim Resmob yang melakukan pengembangan kasus prostitusi online ini, di hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, kembali berhasil mengamankan seorang mucikari lainnya yaitu tersangka Hen.

Tersangka Hen ditangkap di depan salah satu showroom sepeda motor di Gampong Paya Bujok Tunong.

Tersangka Hen ini rekanan kerja tersangka Yus, sebagai mucikari.

Sesuai keterangan tersangka Hen, Polisi kembali mengamankan tiga wanita lainnya, yaitu DA, Feb, dan IN yang selama ini melayani laki-laki di seputaran Kota Langsa.

"Tersangka Hen mengaku mulai melakukan pekerjaannya itu Bulan Maret 2020, dan setiap kali transaksi prostitusi maka ia mendapat komisi Rp 100 - 200 ribu," tutup Kaaat Reskrim. (*)
 

Kapolres Aceh Utara Berkunjung ke Rumah Orang Tua Korban Diamuk Massa di Tangerang Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved