Berita Aceh Timur

LSM GeMPAR Aceh : Konferensi Pers Kapolres Tangerang Selatan terkait Kasus M Basri Tuai Kontroversi

Konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan bersama jajarannya terkait kasus penganiayaan terhadap Almarhum...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua LSM GeMPAR, Auzir Fahlevi SH 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan bersama jajarannya terkait kasus penganiayaan terhadap almarhum Muhammad Basri, Senin 11 Mei 2020 lalu, menuai kontroversi dari masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh, Auzir Fahlevi SH kepada Serambinews.com, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Dalam konferensi pers itu, jelas Auzir, Kapolres menyebutkan bahwa pada saat kejadian, Muhammad Basri berada jauh dari kediamannya.

Almarhum berdomisili di Cengkareng, Jakarta, terpaut jarak sekitar 20 km dari lokasi kejadian di Ciater, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Kapolres  juga mengatakan di dalam saku pakaian korban, ditemukan satu kunci T yang biasanya dipakai oleh pelaku pencurian sepeda motor.

Malam kejadian menurut Kapolres korban Almarhum Muhammad Basri berdua dengan temannya.

Korban meminta kunci sepeda motor milik Raka (19) yang sedang berhenti. Seketika pemilik sepeda motor berteriak maling dengan suara cukup keras

Begitu diteriaki maling, teman korban langsung mengambil langkah seribu.

Demikian juga Basri, dia lari dan masuk ke minimarket. Teriakan Raka juga mengundang perhatian warga sekitar dan kemudian mengejar korban.

Warga menangkap Basri dari dalam minimarket dan dibawa keluar dan kemudian terjadilah pengeroyokan.

"Beberapa pernyataan Kapolres Tangerang itu menuai kontroversi dan jika dianalisis lebih lanjut maka pernyataan Kapolres dinilai terlalu dini dan melangkahi dari Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana," jelas Auzir.

Kapolres Aceh Utara Berkunjung ke Rumah Orang Tua Korban Diamuk Massa di Tangerang Selatan

Polisi Tangkap Truk Berisi Kayu di Ruas Jalan Beureunuen -Tangse Pidie, Diangkut Pada Dini Hari  

Pelaku Prostitusi Online di Langsa Didominasi Ibu Rumah Tangga, Dua Mucikari Tersangka, 5 jadi Saksi

Seharusnya, pengungkapan sebuah kasus seperti kasus Almarhum M Basri ini, jelas Auzir, tidak serta merta menerima mentah-mentah pengakuan atau keterangan dari pelaku apalagi sampai pada tuduhan kepada Almarhum sebagai pelaku Begal.

Seharusnya dalam suasana duka yang masih dirasakan oleh pihak keluarga almarhum M Basri saat ini, jelas Auzir,

semestinya rekan-rekan Kepolisian Tangerang Selatan lebih arif dan bijak dalam memaparkan sebuah perkembangan kasus sesuai dengan tahapan penyelidikan/penyidikan termasuk gelar perkara berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved