Berita Banda Aceh

Mulai Hari Ini, Pekerja tak Dibayar THR Bisa Lapor ke Posko Pengaduan Disnaker Kota Banda Aceh

Bagi karyawan yang dirumahkan karena dampak sulitnya ekonomi di masa pandemi corona saat ini, juga bisa melapor ke posko pengaduan ini

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pertemuan Kadisnaker Kota Banda Aceh, Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh, Pengawas Tenaga Kerja, dan lembaga buruh Trade Union Care Center (TUCC) di Disnaker Kota Banda Aceh, Senin (11/5/2020) 

Bagi karyawan yang dirumahkan karena dampak sulitnya ekonomi di masa pandemi corona saat ini, juga bisa melapor ke posko pengaduan ini di Kantor Disnaker Kota Banda Aceh.

Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai hari ini, Selasa (12/5/2020), pekerja atau karyawan di Banda Aceh, tetapi tak dibayar Tunjangan Hari Raya (THR) tempatnya bekerja, bisa melapor ke Posko Pengaduan. 

Selain itu, bagi karyawan yang dirumahkan karena dampak sulitnya ekonomi di masa pandemi corona saat ini, juga bisa melapor ke posko pengaduan ini di Kantor Disnaker Kota Banda Aceh

Keputusan ini diambil dalam pertemuan Kadisnaker Kota Banda Aceh, Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh, Pengawas Tenaga Kerja dan lembaga buruh Trade Union Care Center (TUCC)

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh, Senin (11/5/2020). 

Direktur Eksekutif TUCC Habibi Inseun SE, menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambinews.com, Senin (11/5/2020) malam. 

Venezuela Buru Perencana Pembunuh Presiden Nicolas Maduro

Peraturan Wali Kota Wajib Masker di Banda Aceh Mulai Berlaku Efektif Sabtu, 16 Mei 2020

Tujuh Jalur Mudik di Aceh Rawan Longsor, Ini Langkah Antisipasi Dinas PUPR dan BPJN I Banda Aceh

Menurutnya, berbagai masukan dan pandangan peserta dalam pertemuan ini telah dirangkum dalam kesimpulan. 

Antara lain menyusun rekomendasi permasalahan pekerja saat, termasuk yang dirumahkan atau di-PHK sebagai dampak covid-19 saat ini.

"Selain itu membuat surat  edaran Wali Kota untuk pembayaran THR, membentuk posko pengaduan pekerja yang dibuka mulai Selasa, 12 Mei 2020 di Disnaker. 

Bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya, seperti upah ketika dirumahkan atau tidak dibayar THR, dipersilakan melapor ke posko pengaduan untuk ditindaklanjuti," kata Habibi mengutip isi kesipulan pertemuan ini. 

Adapun pertemuan ini, kata Habibi diadakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh. 

Pertemuan ini diikuti Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh serta pengawas tenaga kerja. 

Tujuan pertemuan ini untuk penguatan dan pelaksanaan norma ketenagakerjaan dan membahas berbagai isu terkini di Kota Banda Aceh. 

Pertemuan ini dipimpin Kepala Disnaker Kota Banda Aceh, Mairul Hazami, SE, MSi didampingi Direktur Eksekutif TUCC, Habibi Inseun SE. 

Sedangkan peserta pertemuan strategis ini dari pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh, jajaran Disnaker Kota Banda Aceh, Anggota Dewan Pengupahan Kota Banda Aceh dari unsur serikat pekerja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved