Berita Aceh Barat
Satpol PP dan WH Tangkap Penjual Nasi Bungkus Siang Hari Saat Bulan Ramadhan di Meulabohh
tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah nasi bungkus siap santap di sebuah toko kelontong di Jalan Geurutee dan di...
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dalam razia di sejumlah tempat dalam kawasan Meulaboh itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah nasi bungkus siap santap di sebuah toko kelontong di Jalan Geurutee dan di salah satu loket bus di Kompleks Terminal Meulaboh.
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Kabupaten Aceh Barat bersama aparat gabungan dari Den POM IM Meulaboh, Polres, dan Kodim Aceh Barat, pada Selasa (12/05/2020) sekitar pukul 11.30 WIB berhasil menangkap penjual makanan pada siang hari di Meulaboh.
Penangkapan penjual tersebut beserta dengan barang bukti.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan dalam operasi penertiban terhadap sejumlah tempat usaha yang disinyalir menjual makanan dan minuman di siang hari selama Bulan Ramadhan.
Dalam razia di sejumlah tempat dalam kawasan Meulaboh itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah nasi bungkus siap santap di sebuah toko kelontong di Jalan Geurutee dan di salah satu loket bus di Kompleks Terminal Meulaboh.
Plt Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, Azim melalui Kabid Wilayatul Hisbah, Aharis Mabrur kepada Serambinews.com, Selasa (12/5/2020) mengatakan, sejumlah pedagang yang 'tertangkap basah' menjual makanan pada siang hari itu akan mendapatkan proses pembinaan di Kantor Satpol PP dan WH.
“Barang bukti sudah kita amankan ke kantor. Selanjutnya Pelaku kita minta dengan sukarela untuk datang ke kantor guna menjalani pembinaan. Apabila pelaku tidak memenuhinya pada waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan akan dijemput oleh petugas dengan mobil patroli,” tegas Aharis Mabrur.
• Penjualan Mobil Dunia Turun, Laba Toyota Diprediksi Turun Tajam
Dijelaskan, bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka penegakan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 Qanun NAD nomor 11 Tahun 2002.
Tentang pelaksanaan syariat Islam bidang aqidah, ibadah dan Syiar Islam yang mengatur kewajiban berpuasa bagi muslim serta larangan menyediakan fasilitas atau peluang kepada orang muslim yang tidak mempunyai uzur syar'i, untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan.
Terhadap para pelanggar akan diproses dan dibina, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Ditambahkan, operasi penertiban ini secara rutin dilakukan dalam rangka menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat.
Guna terciptanya suasana kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan.
Tertangkapnya para penjual makanan pada siang hari tersebut, berdasarkan laporan dari warga, sehingga terungkap.
Dalam razia tersebut, para pedagang itu tidak dilakukan penahanan.