Pegiat Antikorupsi Ditangkap
Ancam Sebar Video Asusila, Pentolan LSM Antikorupsi di Aceh Singkil Peras Kepala Desa
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (13/5/2020) saat memberikan keterangan pers mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.
Laporan Dede Rosasi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua pentolan LSM yang selama ini dikenal kerap suarakan perlawanan terhadap korupsi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.
Kedua tersangka pentolan LSM itu, masing-masing Herman (31) dan Irfan (31).
Keduanya merupakan warga Gunung Meriah.
Polisi menyebut kedua tersangka berprofesi wiraswasta, sesuai biodata dalam KTP.
Namun, di khalayak umum keduanya dikenal sebagai pentolan LSM yang giat suarakan penyimpangan anggaran.
Mereka disergap petugas, sesaat menerima uang dari IB Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang.
• Viral Vidoe Bocah Laki-Laki Hajar Temannya hingga Tersungkur, Ayahnya Disebut Sengaja Merekam
Dari tangan tersangka, polisi mengamamkan uang tunai Rp 50 juta.
Uang itu diduga, hasil memeras IB.
Kemudian, mobil Toyota Agiya BL 1871 JU warna merah, telepon genggam, serta BPKB kendaraan roda dua.
Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (13/5/2020) saat memberikan keterangan pers mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.
Pelaku minta korban memberikan uang Rp 70 juta.
"Jika tidak, mengancam menyebar rekaman video tersebut," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reakrim, AKP Fauzi.
Dalam tahap awal, korban memberikan uang Rp 15 juta.