Pegiat Antikorupsi Ditangkap

Ancam Sebar Video Asusila, Pentolan LSM Antikorupsi di Aceh Singkil Peras Kepala Desa

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja menunjukkan barang bukti uang Rp 50 juta dalam OTT terhadap pentolan LSM yang memeras Kepala Desa, Rabu (13/5/2020). 

Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (13/5/2020) saat memberikan keterangan pers mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.

Laporan Dede Rosasi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua pentolan LSM yang selama ini dikenal kerap suarakan perlawanan terhadap korupsi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.

Kedua tersangka pentolan LSM itu, masing-masing Herman (31) dan Irfan (31).

Keduanya merupakan warga Gunung Meriah.

Polisi menyebut kedua tersangka berprofesi wiraswasta, sesuai biodata dalam KTP.

Namun, di khalayak umum keduanya dikenal sebagai pentolan LSM yang giat suarakan penyimpangan anggaran.

Mereka disergap petugas, sesaat menerima uang dari IB Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang.

Viral Vidoe Bocah Laki-Laki Hajar Temannya hingga Tersungkur, Ayahnya Disebut Sengaja Merekam

Dari tangan tersangka, polisi mengamamkan uang tunai Rp 50 juta.

Uang itu diduga, hasil memeras IB.

Kemudian, mobil Toyota Agiya BL 1871 JU warna merah, telepon genggam, serta BPKB kendaraan roda dua.

Kapolres, AKBP Mike Hardy Wirapraja, Rabu (13/5/2020) saat memberikan keterangan pers mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.

Pelaku minta korban memberikan uang Rp 70 juta.

"Jika tidak, mengancam menyebar rekaman video tersebut," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres Aceh Singkil, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reakrim, AKP Fauzi.

Dalam tahap awal, korban memberikan uang Rp 15 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved