Jumat, 15 Mei 2026

Berikut Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan BLT Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai ( BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RASIDAN
Bupati Gayo Lues, M Amru didampingi Kadis Sosial, menyerahkan bantuan sosial tunai secara simbolis di Kantor Pos Blangkejeren, Senin (11/5/2020). 

- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.

BLT ditransfer ke rekening bank

Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Update Corona di Dunia 13 Mei 2020: 4,34 Juta Orang Terinfeksi, Ini 50 Negara Dengan Kasus Terbanyak

Roy Kiyoshi Stres di dalam Penjara, Ngaku Diganggu Makhluk Halus

Aksi Ketua DPRK Banda Aceh Saat Banjir, Bantu Warga Hingga Cek Drainase

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved