Pegiat Antikorupsi Ditangkap
Kasus OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Bermula Perempuan Misterius Video Call Korban dan Merekamnya
Singkat cerita, dua pekan lalu tiba-tiba ada perempuan yang tak dikenal korban video call.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pentolan LSM yang selama ini kerap suarakan perlawanan terhadap korupsi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.
Kedua tersangka pentolan LSM itu, Herman (27) dan Irfan (34), penduduk Gunung Meriah.
Polisi menyebut kedua tersangka berprofesi wiraswasta sesuai biodata dalam KTP.
Namun halayak umum kenal keduanya sebagai pentolan LSM yang nyaring menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran.
Mereka disergap petugas sesaat menerima uang dari IB Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2020) mengatakan, dua pelaku disangka melanggar pasal 368 ayat (1) jo pasal 369 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana.
"Dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Kapolres di dampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Fauzi.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila.
Pelaku minta korban memberikan uang Rp 70 juta.
"Jika tidak mengacam menyebar rekaman video call asusila tersebut," kata AKBP Mike. (*)