Pegiat Antikorupsi Ditangkap
OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Polisi Minta Warga yang Jadi Korban Lapor
"Kami imbau yang merasa jadi korban pemerasan segera lapor," kata AKBP Mike.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Kami imbau yang merasa jadi korban pemerasan segera lapor," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim, AKP Fauzi, Rabu (13/5/2020).
Laporan Dede Rosasi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja meminta masyarakat lapor polisi, bila merasa jadi korban pemerasan oknum LSM.
Polisi sebutnya, segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Imbauan itu disampaikan AKBP Mike, saat menyampaikan keterangan pers.
Terkait penangkapan dua pentolan LSM yang diduga peras kepala desa.
"Kami imbau yang merasa jadi korban pemerasan segera lapor," kata AKBP Mike didampingi Wakapolres Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (13/5/2020).
Dua pentolan LSM yang selama ini dikenal kerap suarakan perlawanan terhadap korupsi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.
• Lemang dan Air Tebu, Menu Favorit Pemain Bhayangkara FC Asal Bireuen TM Ichsan Saat Berbuka Puasa
Kedua tersangka pentolan LSM itu, Herman (31) dan Irfan (31).
Keduanya merupakan warga Gunung Meriah.
Polisi menyebut, kedua tersangka berprofesi wiraswasta, sesuai biodata dalam KTP.
Namun, khalayak umum keduanya dikenal sebagai pentolan LSM yang giat suarakan penyimpangan anggaran.
Mereka disergap petugas, sesaat menerima uang dari IB Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang.
Dari tangan tersangka, polisi mengamamkan uang tunai Rp 50 juta.
Uang itu diduga hasil memeras IB.