Pegiat Antikorupsi Ditangkap
OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Polisi Minta Warga yang Jadi Korban Lapor
"Kami imbau yang merasa jadi korban pemerasan segera lapor," kata AKBP Mike.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Kemudian, barang bukti mobil Toyota Agiya BL 1871 JU warna merah, telepon genggam, serta BPKB kendaraan roda dua.
Pelaku menjalankan aksinya, dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.
Pelaku minta korban memberikan uang Rp 70 juta.
"Jika tidak mengacam menyebar rekaman video call tersebut," kata Mike.
Dalam tahap awal, korban memberikan uang Rp 15 juta.
Kemudian saat transaksi kedua, menyerahkan Rp 50 juta.
Namun, akhirnya tertangkap polisi.
• OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Tersangka Diancam Sembilan Tahun Penjara
"Sebagai jaminan sebelum memberikan uang, korban juga memberikan BKPB sepeda motor kepada tersangka," jelas Kapolres.
Rupanya, IB tak tahan diminta uang dalam jumlah banyak.
Ia lantas lapor polisi.
Atas laporan itu polisi bisa melakukan operasi tangkap tangan.
Sementara itu, Herman kepada polisi mengaku, memiliki rekaman video asusila Kepala Desa Ketangkuhan, dari messenger seorang wanita yang berteman di facebook.
Uniknya Herman juga mengaku, sempat menjadi korban pemerasan sang wanita yang sama.
Dengan mengirim uang sebesar Rp 1 juta, agar video dirinya dengan si wanita tak disebar.
"Saya juga diperas kirim uang satu juta," ujar Herman.