Pegiat Antikorupsi Ditangkap

OTT Pentolan LSM di Aceh Singkil, Tersangka Diancam Sembilan Tahun Penjara

"Dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim, AKP Fauzi.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja menunjukkan barang bukti uang Rp 50 juta dalam OTT terhadap pentolan LSM yang memeras Kepala Desa, Rabu (13/5/2020). 

"Dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim, AKP Fauzi.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua pentolan LSM yang selama ini kerap suarakan perlawanan terhadap korupsi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli dan Satreskrim Polres Aceh Singkil, Selasa (12/5/2020) sore.

Kedua tersangka pentolan LSM itu, Herman (27) dan Irfan (34), penduduk Gunung Meriah.

Polisi menyebut, kedua tersangka berprofesi wiraswasta, sesuai biodata dalam KTP.

Namun, di khalayak umum keduanya dikenal sebagai pentolan LSM yang nyaring menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran.

Mereka disergap petugas, sesaat menerima uang dari IB Kepala Desa Ketangkuhan, Kecamatan Suro di Jalan Nasional Singkil-Subulussalam, kawasan Desa Mandumpang.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2020) mengatakan, dua pelangku disangka melanggar pasal 368 ayat (1) jo pasal 369 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e dari KUHPidana.

Wings Air dari Kuala Namu ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara dan Sebaliknya Kembali Gagal Terbang

"Dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Sutan Siregar dan Kasat Reskrim, AKP Fauzi.

Menurut Kapolres, pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan video rekaman perbuatan asusila Kepala Desa Ketangkuhan IB dengan seorang wanita.

Pelaku minta korban memberikan uang Rp 70 juta.

"Jika tidak mengacam menyebar rekaman video call tersebut," kata AKBP Mike.

Dalam tahap awal, korban memberikan uang Rp 15 juta.

Kemudian, saat transaksi kedua menyerahkan Rp 50 juta, hingga akhirnya tertangkap polisi.

"Sebagai jaminan sebelum memberikan uang, korban juga memberikan BKPB sepeda motor kepada tersangka," jelas Kapolres.

Wings Air dari Kuala Namu ke Bandara Malikussaleh Aceh Utara dan Sebaliknya Kembali Gagal Terbang

Rupanya, IB tak tahan diminta uang dalam jumlah banyak.

Ia lantas lapor polisi.

Atas laporan itu, polisi bisa melakukan operasi tangkap tangan.

Sementara itu, Herman kepada polisi mengaku, memiliki rekaman video asusila Kepala Desa Ketangkuhan, dari messenger seorang wanita yang berteman di facebook.

Uniknya, Herman juga mengaku, sempat menjadi korban pemerasan sang wanita yang sama.

Dengan mengirim uang sebesar Rp 1 juta, agar video dirinya dengan si wanita tak disebar.

"Saya juga diperas kirim uang satu juta," ujar Herman.

Tak diketahui kisah selanjutnya.

Si wanita malah, mengirim video perbuatan tak senonoh IB.

Video itu dijadikan senjata oleh Herman, untuk meminta sejumlah duit.

Sedangkan Irfan dalam perkara itu, mengaku hanya sebagai penghubung antarapelaku dengan korban.

"Penghubung pelaku dengan korban," aku Irfan. (*)

Alhamdulillah, BRI Insurance Aceh Serahkan CSR untuk Warga terdampak Covid 19

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved