Jumat, 15 Mei 2026

Roy Kiyoshi Stres di dalam Penjara, Ngaku Diganggu Makhluk Halus

Roy Kiyoshi harus mendekam di penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kolase
Roy Kiyoshi 

"Penyidik cuman ketawa aja. Karena mereka enggak memahami kondisi Roy dengan kelebihannya. Makanya kami berharap aseamen Roy dikabulkan agar bisa di rehabilitasi," ujar Henry Indraguna.

()

Pengacara Henry Indraguna dan Roy Kiyoshi (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Permohonan Rehabilitasi Artis Roy Kiyoshi Dikabulkan Polisi, Hari Ini Jalani Asesmen

Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi. Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.

Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020). Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan oleh pihak keluarga.

"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).

Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.

"Saat ini sedang mengajukan asesmen. Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.

"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).

Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.

Sebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi.

"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," pungkasnya.

()

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung saat peluncuran buku berjudul "Teror Narkoba 8 Penjuru" di kawasan Kuningan Jakarta Pusat pada Kamis (26/9/2019). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved