Roy Kiyoshi Stres di dalam Penjara, Ngaku Diganggu Makhluk Halus
Roy Kiyoshi harus mendekam di penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika.
Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada barang bukti dan sudah positif. (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).
• Jokowi Akui Data Penerima Bansos Bermasalah, Minta Warga Belum Dapat Bansos Melapor
• Nasi Sisa Jangan Dibuang, Coba Buat jadi Camilan Renyah nan Gurih Ini
• Dibebaskan karena Program Asimilasi, Ratusan Napi Kembali Berulah, Dari Pencurian Hingga Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Stres Ditahan, Roy Kiyoshi Mengaku Diganggu Makhluk Halus di dalam Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/roy-kiyoshi-2_20180520_132519.jpg)