Setelah Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Rinciannya

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Presiden Joko Widodo memakai masker saat melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Ahmad Riza Patria resmi menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta seusai dilantik Presiden Joko Widodo.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.

Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.

Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.

Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA:

Perpres 64/2020

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

2. Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

3. Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Perpres 75/2019

1. Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000

2. Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000

3. Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500

Dinsos Pidie Jaya Mulai Salur Sembako Bantuan Pemerintah Aceh dan Pemkab, Ini Jadwal Per Kecamatan

Sebagian Aceh Diprediksi Dilanda Hujan Hingga Hari Ke- 23 Ramadhan

Tiga Perusahaan Gelar Pertemuan dengan Warga Suak Puntong, Nagan Raya, Terkait Ganti Rugi Lahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved