DPR Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

"Saya pernah sampaikan saat rapat bersama pemerintah, ada menteri keuangan, ada Menko PMK. Saya sampaikan, jangalah menaikkan Iuran BPJS Kesehatan karena itu adalah sebuah kezaliman di tengah penderitaan rakyat yang luar biasa," kata Yandri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/5/2020).

"Mohon kiranya kenaikan Iuran BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan rakyat Indonesia," sambung politikus PAN itu.

Menurut Yandri, saat ini masyarakat sedang mengalami kesusahan akibat pandemi Covid-19 dan seharusnya tidak ditambah bebannya, dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat.

"Makan saja sudah, pekerjaan susah, PHK dimana-mana, masak sih pemerintah yang katanya melayani rakyat, mensejahterakan rakyat, kok tiba-tiba menaikan iuran BPJS," tutur Yandri.

Yandri menilai, persoalan kesehatan masyarakat adalah kewajiban yang harus dijamin pemerintah.

Apalagi hal tersebut menyangkut hajat hidup banyak orang.

"Di tengah pandemi virus corona, masa pemerintah menaikkan iuran BPJS, ya Allah ini sungguh meruntuhkan antibodi masyarakat yang hari ini harus menghadapi cobaan," ucapnya.

Penjelasan Istana

Plt Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan mengatakan kenaikan tarif iuran BPJS telah memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat.

Sebelumnya Presiden kembali menaikan iuran BPJS melalui Perpres nomor 64 Tahun 2020.

"Makanya kalau dari keuangan memang mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya hal dalam melakukan pembayaran," ujar Abetnego Tarigan kepada wartawan, Kamis, (14/5/2020).

Menurut Abetnego Tarigan pertimbangan menaikan iuran BPJS adalah masalah keberlanjutan BPJS itu sendiri.

Karena jangan sampai defisit BPJS yang terjadi selama ini menyebabkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terganggu.

"Jadi mungkin kita tahu di dalam konteks ini kalau dari sisi pemerintah itu, dimensi sustainability itu jadi penting.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved