DPR Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta pemerintah segera membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Jangan sampai artinya ini sekedar, ini opini saya, jangan sampai kita mempertahankan yang lama tapi terus ada keributan defisit, dibayar atau nggak yang akhirnya justru memperlambat kita di dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab kita ke RS sebagai contoh pelayanan kita," katanya.
Selain sudah mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat, angka kenaikan tarif dalam Perpres anyar juga sudah memperhitungkan kemampuan keberlanjutan BPJS itu sendiri.
Untuk diketahui dengan terbitnya Perpres tersebut, Iuran peserta mandiri kelas I dari Rp 80 ribu naik menjadi Rp 150.000.
Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga jumlah yang dibayarkan tidak berubah.
Pada 2021 nanti subsidi pemerintah tersebut hanya Rp 7000 sehingga yang harus dibayarkan peserta Rp 35.000.
"Karena memang setelah dihitung kalau yang kami terima penjelasannya di dalam rapat rapat persiapan dulu, itu yang diinformasikan ke kami itu memang dengan angka segitu itu yang memang punya prospek sustainability, keberlanjutan," katanya.
• Warga Kurang Mampu yang Belum dapat BLT dari Desa, akan Dibantu dari BLT APBK
• Pengungsi Yaman Khawatirkan Serangan Covid-19, Ibu Empat Anak Ungkapkan Ketakutannya
• Kisah Zainab, 7 Tahun Menanti Kehadiran Buah Hati, Hanya Bertemu 4 Jam Sebelum Meningal Dibantai
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Minta Pemerintah Bahagiakan Rakyatnya, Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)